KPU Sumut Belum Terima Materi Gugatan PHP Paslon Edy Rahmayadi – Hasan Basri dari MK

20

MEDAN ketikberita.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu verifikasi materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy-Hasan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan, pihaknya belum menerima materi gugatan PHP Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2.

“Belum ada (masih menunggu materi gugatan tersebut melalui KPU RI),” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No 35, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Jumat (27/12/2024) sore.

Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya baru mendapatkan informasi terkait perbaikan berkas pemohon.

Ditanyakan terkait kapan KPU Sumut akan menerima materi gugatan PHP Edy-Hasan, dia memperkirakan pada, Jumat (03/01/2025) hingga, Senin (06/01/2025) mendatang.

“Kita nanti menerima dari MK melalui KPU RI itu berkisar tanggal 3 Januari 2025 hingga 6 Januari 2025. Baru nanti kita menerima permohonan pemohon terkait materi gugatan,” pungkasnya. (r/red)

Artikulli paraprakPS PTPN III Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Artikulli tjetërAsintel Kasdam : Waspadai Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Kodam IX/Udy!