KPPU Tingkatkan Kolaborasi Dengan Bea Cukai untuk Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat Akibat Impor

106

JAKARTA ketikberita.com | Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menemui Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani untuk mensinergikan tugas kedua Lembaga demi efisiensi dan kemajuan
perekonomian Nasional, khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti
predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal.

Pertemuan tersebut dilaksanakan hari ini, Selasa (7 Mei 2024) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Jakarta. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan beberapa pejabat Sekretariat KPPU dan DJBC.

Sebagai informasi, KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal sejak tahun
2017 melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI. Kerja
sama tersebut utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan
hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi.

Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan. KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global.

Kedua Lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM
dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik
melalui lokapasar (marketplace). Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk
ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan. Askolani menggarisbawahi adanya
peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir.

Ironisnya sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga
sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional. Untuk mengatasi hal tersebut, KPPU dan
DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai
temuan lapangan. (r/red)

Artikulli paraprakOJK dan MUI Sepakat Tingkatkan Kerjasama Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah
Artikulli tjetërKajari Aceh Singkil Bersama 116 Kepala Desa Gelar Penandatanganan MOU Bersama Untuk Pengawalan dan Pendampingan Penggunaan Dana Desa 2024