KPPU Selesaikan Persoalan Kemitraan Antara PT ASPM Dengan Peternak Ayam Ras Di Jawa Barat

31

JAKARTA ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selesaikan persoalan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) antara PT Asputra Perkasa
Makmur (PT ASPM) dengan Peternak yang menjadi mitranya dalam usaha budidaya
ayam ras yang tersebar di sejumlah kabupaten Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Garut,
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten
Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka).

Penyelesaian ini ditandai dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Nomor 03/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Pemeliharaan Ayam Broiler dari KPPU kepada PT
Asputra Perkasa Makmur hari ini Rabu, 3 April 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Hadir dalam penyerahan tersebut, Anggota KPPU M. Noor Rofieq, Direktur Utama PT
ASPM Aif Arifin Sidhik, Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar, dan Kepala
Kantor Wilayah III Bandung Lina Rosmiati.

Sebagai informasi, objek perkara adalah kemitraan antara PT ASPM dengan Mitra
dalam usaha budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dengan pola bagi
hasil yang mengacu pada Perjanjian Kemitraan antara kedua belah pihak.

Dalam pelaksanaannya, PT ASPM diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 35 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(“UU Nomor 20 Tahun 2008”) juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Nomor 2 Tahun 2022”), yakni
penguasaan secara yuridis terhadap Mitra berupa pengaturan secara sepihak terkait
ketentuan hak dan kewajiban serta pengaturan sanksi yang tidak berimbang,
mekanisme harga dan kualitas sarana produksi peternakan (sapronak) dan formula bagi
hasil kemitraan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait dengan dugaan tersebut, Komisi telah memberikan Peringatan Tertulis I
yang kemudian diikuti dengan Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III. Dalam
Peringatan Tertulis tersebut, KPPU memerintahkan PT ASPM untuk melakukan
perbaikan Perjanjian Kemitraan pada ketentuan-ketentuan di atas, serta bersama-sama
dengan Mitra melaksanakan semua ketentuan dalam Perjanjian Kemitraan dengan
berdasar pada prinsip-prinsip kemitraan.

Atas Peringatan Tertulis tersebut, KPPU melakukan pemantauan pelaksanaan
Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, dan Peringatan Tertulis III oleh PT ASPM.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, PT ASPM telah melaksanakan seluruh
perintah perbaikan dugaan pelanggaran dalam peringatan tertulis tersebut. Perbaikan
yang telah dilakukan oleh PT ASPM meliputi:

1. Ketentuan hak dan kewajiban, yaitu menambahkan ketentuan tentang standar mutu
sapronak dan mekanisme retur sapronak, mekanisme dan jangka waktu
pembayaran.
2. Konsekuensi cidera janji yang dilakukan oleh PT ASPM yaitu memberikan
kesempatan bagi Mitra untuk retur sapronak jika PT ASPM mengirimkan sapronak
yang tidak sesuai dengan standar mutu, terkait bimbingan teknis kepada Mitra,
kompensasi kepada Mitra apabila PT ASPM terlambat melakukan pembayaran bagi
hasil.
3. Prosedur klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan cidera janji Mitra.
4. Penyelesaian perselisihan.
5. Revisi formula perhitungan bagi hasil yang memasukkan komponen biaya
operasional dalam perhitungan bagi hasil, sehingga biaya operasional tidak lagi
ditanggung sepihak oleh Mitra.
6. Penyesuaian besaran uang jaminan Mitra Paranje5000 (populasi 5.000 ekor) dari
semula Rp50.000.000 menjadi Rp25.000.000. PT ASPM telah mengembalikan
selisih dana jaminan tersebut kepada seluruh Mitra.

Sehingga berdasarkan fakta-fakta, analisis dan penilaian hasil pemantauan
pelaksanaan Peringatan Tertulis di atas serta mengingat Pasal 41 ayat (2) Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, KPPU
pada tanggal 14 Maret 2024, mengeluarkan Penetapan yang berisikan:

1. PT ASPM telah melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran
sebagaimana tercantum dalam Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II dan
Peringatan Tertulis III.
2. Menghentikan Perkara Nomor 03/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan
Kemitraan Pemeliharaan Ayam Broiler oleh PT Asputra Perkasa Makmur.

Dengan telah dilaksanakannya perbaikan dugaan pelanggaran kemitraan,
diharapkan perusahaan peternakan dan Mitra dapat semakin memahami hak dan
kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan.
Sehingga dapat terwujud prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling
memperkuat, dan saling menguntungkan. (r/red)