KPPU Jatuhkan Sanksi Rp 1 Miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations

159

JAKARTA ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kepala sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah), yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, Selasa (09/07/2024) di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara ini melibatkan 2 pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan Terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma.

Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah.

Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah.

Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan.

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP.

Terakhir pada Peringatan Tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh Terlapor. Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.

Dalam Pemeriksaan Lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS.

Perintah Perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para anggota Plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri.

Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut mencapai Rp 8,7 miliar sebagai hutang pokok dengan jaminan sebanyak 877 SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. (r/red)

Artikulli paraprakPolresta Malang Kota Siap Dukung Peserta Didik KKP Sespimmen Polri Ke-64 Presisi Menuju Indonesia Maju
Artikulli tjetërPj Gubernur Sumut dan Menko Polhukam Tinjau Venue Sport Centre: Progres Stadion 71,8% dan Pastikan Rampung Akhir Juli