KPPU Ajak Kampus Revisi UU Persaingan Usaha

3

SEMARANG (Jateng) ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperluas jangkauan strategisnya ke dunia akademik. Kali ini, Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa, melakukan kunjungan resmi ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, pada 24 April 2025, guna mendukung revisi atas Undang-Undang Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999), serta memperkuat sinergi kelembagaan dalam membangun ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada Maret lalu, dan kini berkembang ke tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Agenda utamanya: kolaborasi konkret dalam bentuk kuliah umum, program magang mahasiswa, serta riset bersama mengenai isu-isu strategis seperti digitalisasi ekonomi, pemberdayaan UMKM, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Ketua KPPU —yang akrab disapa Ifan—menegaskan komitmennya memperkuat peran KPPU melalui transformasi kelembagaan, khususnya menjelang 25 tahun usia lembaga penegak hukum persaingan usaha tersebut. Empat pilar utama KPPU dipaparkan secara lugas: penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan UMKM.

“Kami sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk mereformasi UU No. 5 Tahun 1999 agar selaras dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi. Saat ini usulan perubahan Undang-Undang telah masuk dalam Prolegnas 2025 dan kemungkinan bulan Mei sudah ada jadwal pembentukan Panitia Kerjanya di DPR. Jadi dukungan dari akademisi seperti Unissula sangat penting untuk memastikan revisi ini berbasis pada kajian ilmiah yang kuat,” jelas Ifan.

Revisi Undang-Undang dinilai penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi (yakni 8 persen). Menurut kajian akademik oleh Universitas Padjadjaran, pertumbuhan ekonomi berkorelasi dengan tingkat persaingan usaha yang direpresentasikan oleh Indeks Persaingan Usaha (IPU). Indeks ini dibuat berdasarkan persepsi yang dibangun dari penggabungan IPU di setiap provinsi di Indonesia yang menangkap 15 sektor utama di Indonesia.

Pembentuk IPU ini terdiri dari dimensi struktur, perilaku, kinerja, dimensi regulasi, dimensi permintaan, dimensi penawaran, dan dimensi kelembagaan. Saat ini IPU 2024 mencapai 4,95 poin, dan dibutuhkan lompatan peningkatan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

“Dibutuhkan IPU sebesar 6,33 poin atau peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional dari angka saat ini untuk mencapai target pertumbuhan nasional. Revisi Undang-Undang persaingan usaha merupakan cara terbaik untuk akselerasi, sehingga revisinya menjadi urgen,” ujar Ifan.

Sebagai institusi pendidikan yang hampir seluruh program studinya telah terakreditasi “Unggul”, termasuk Fakultas Hukum yang memiliki jurnal terindeks Q1, Unissula menyambut kolaborasi ini dengan antusias. Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum., menegaskan kesiapan kampusnya untuk berperan aktif tidak hanya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga dalam advokasi kebijakan publik.

“Kami siap menjadi mitra strategis KPPU, termasuk berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik revisi UU Persaingan Usaha. Kapasitas riset dan analisis kebijakan kami akan kami kerahkan untuk mendukung cita-cita bersama ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, KPPU juga memperkenalkan Jurnal Persaingan Usaha (JPU) sebagai platform ilmiah yang telah terakreditasi SINTA 3. JPU membuka ruang bagi akademisi dan praktisi untuk mempublikasikan kajian mendalam terkait kebijakan dan hukum persaingan, menegaskan pentingnya sinergi ilmu dan praktik.

Langkah strategis ini menandai penguatan sinergi antara regulator dan institusi pendidikan dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap dalam teori, tetapi juga kritis terhadap praktik monopoli dan ketimpangan pasar. Sebuah langkah konkret menuju Indonesia yang lebih kompetitif dan adil. (r/red)

-