KPP Pratama Medan Petisah Lakukan Giat Gakum Dengan Penyitaan

402

MEDAN ketikberita.com | Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah (KPP Pratama Medan Petisah) melakukan penyitaan terhadap aset tiga wajib pajak pada hari Kamis (08/09/2022) dalam rangka upaya penagihan atas utang pajak dari tiga penunggak pajak.

Ketiga penunggak pajak itu adalah CV A S dengan nilai utang pajak sebesar lebih kurang Rp181juta, H K dengan utang pajak sebesar lebih kurang Rp168juta, dan PT S M A dengan nilai utang pajak sebesar lebih kurang Rp432 juta.

Kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap satu rekening bank milik wajib pajak berinisial CV A S senilai lebih kurang Rp65,5juta, satu rekening miik wajib pajak berinisial H K senilai lebih kurang Rp9,8 juta, dan satu unit mobil Daihatsu Terios senilai lebih kurang Rp130juta milik wajib pajak berinisial PT S M A yang ketiganya merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Medan Petisah.

Proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Medan Petisah.

Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar.

Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Medan Petisah adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan bahwa dalam mengamankan
penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi, “Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik”. (r/red)

Artikulli paraprakSemoga Lahirkan Perda yang Dapat Tingkatkan Perlindungan Penyandang Disabilitas & Lanjut Usia
Artikulli tjetërDPRD Kabupaten Toba Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses II Tahun 2022