Konflik GT Dengan Warga Tenjo Ayu, Camat Tirtayasa Terdesak..

781
Aliran kali Cikopo Lama

SERANG (Banten) ketikberita.com | Bertempat di kantor desa Tenjo Ayu, kecamatan Tanara, pimpinan muspika dari dua kecamatan yakni Camat Tanara Farid Anwar Ibrahim, Camat Tirtayasa Tb. Yayat Wahyu Hidayat, Kapolsek Tanara AKP Edi Mulyana, Danramil 0602-11 Tirtayasa Kapten Baskara,dan Sekretaris Desa Tenjo Ayu, Herman duduk bersama membahas konflik antara GT dengan warga desa Tenjo Ayu, kecamatan Tanara terkait adanya pembangunan tanggul di muara kali Cikopo Lama, desa Tengkurak, kecamatan Tirtayasa, Senin (12/06/2023).

Sebelumnya dengan menggunakan perahu nelayan, Herman mendampingi rombongan muspika dari dua kecamatan ini melihat lokasi tanggul yang menjadi sumber konflik antara GT dengan warga desa Tenjo Ayu.

Pada kesempatan awal obrolan, Camat Tirtayasa, Tb Yayat Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa dirinya sudah bertemu dan bicara dengan GT untuk mencari solusi yang terbaik agar persoalan tanggul tidak berlarut-larut.

“Saya sudah katakan kepada GT untuk duduk bersama dengan warga (nelayan-red) desa Tenjo Ayu, tapi GT tidak mau dengan alasan persoalan pengrusakan tanggul miliknya sudah ia laporkan kepada APH, yaitu Polres Serang”, Ungkap Yayat.

Penjelasan Camat Tirtayasa mendapat tanggapan dari Kapolsek Tanara, AKP. Edi Mulyana bahwa betul GT sudah melaporkan persoalan ini ke Polres Serang.

“Memang betul persoalan tanggul ini sudah dilaporkan ke Polres, GT mengklaim bahwa itu adalah miliknya berdasarkan surat AJB. Maka Polres menindaklanjuti, karena dari Polres juga belum ke lapangan (lokasi tanggul-red)”, Jelasnya.

Lanjut Edi, ” Polres hanya menerima laporan dari GT dan menindaklanjuti dengan meminta beberapa warga sini (Tenjo Ayu-red) untuk dimintai keterangannya. Tapi keterangan itu untuk mensingkronisasi keadaan di lapangan, artinya belum terjadi perkara”.

“Karena ini masyarakat Tenjo Ayu, masuk wilayah Polsek Tanara maka Kasat Reskrim meminta kepada saya untuk dimusyawarahkan.Kata Kasat Reskrim, nih saya kasih waktu untuk dimusyawarahkan, benar gak nih seperti ini”, Ucapnya.

“Kasat Reskrim bilang ke saya, kalau ini permasalahannya masalah sungai dan dibuatkan AJB,alangkah baiknya AJB itu dibatalkan dulu untuk sementara, karena GT mengklaim sungai itu milik dia berdasarkan AJB miliknya”, Imbuhnya.

“Pesan Kasat Reskrim kepada saya, coba sampaikan kepada Camat yang tanda tangan AJB ini, begitu saya lihat oh ini Tirtayasa, saya sampaikanlah ke Kapolsek Tirtayasa karena saya tidak mau mencampuri urusan Polsek Tirtayasa”, Ungkap Kapolsek Tanara.

Dalam musyawarah ini terkuak ada AJB baru yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Tirtayasa, Tb Yayat Wahyu Hidayat dan itu dijadikan senjata oleh GT untuk mengklaim sungai atau kali Cikopo lama sebagai miliknya.

“Kasat Reskrim meminta perkembangan selanjutnya kepada saya, kalau seandainya disini di lapangan tidak ada titik temu atau tidak ada upaya untuk dimusyawarahkan, ya kemungkinan besar nanti pihak-pihak yang berkepentingan dipanggil dan dimintai keterangan”, Tegasnya.
(Ys/Den)

Artikulli paraprakJemaah Asal Paluta Wafat, PPIH Medan Antar Jenazah Sampai Rumah
Artikulli tjetërPerseteruan Warga Sei Rengas Berujung Damai Setelah Mediasi Lurah