Komisi III Apresiasi PUD Pasar Kota Medan Bayar Tunggakan THR Karyawan

825

MEDAN ketikberita.com | Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, mengapresiasi PUD Pasar Medan yang telah membayarkan 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai muslim yang tertunda pada tahun 2020. Tak hanya itu, THR bagi pegawai non-muslim yang akan merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dibayarkan lebih awal.

“Kami dari Komisi III DPRD Medan mengapresiasi kinerja direksi PUD Pasar Medan dibawah kepemimpinan Dirut Suwarno yang telah membayarkan tunggakan THR tersebut. Ini merupakan bentuk keseriusan direksi dalam bekerja,” kata Rizki kepada wartawan di Medan, Minggu (5/12/2021).

Politisi muda partai Golkar tersebut menilai langkah Wali Kota Medan, Bobby Nasution memilih sosok Dirut PUD Pasar tersebut tidak salah.

“Sosok Suwarno yang notabene diketahui sebagai tukang parut kelapa dipilih oleh Wali Kota Medan sebagai Dirut PUD Pasar tidak salah karena orang yang dipilih benar-benar mau kerja ,” ucapnya.

Rizki menambahkan, terlaksananya pembayaran THR ini, merupakan sebuah kolaborasi yang baik antara Direksi dan pegawai. Disebutkannya, Dirut PUD Pasar yang baru sekarang berhasil membangun komunikasi yang baik. Sehingga semua program dari Walikota Medan dapat diaplikasi dengan kinerja positif.

Menurut Rizki, kebocoran PAD Kota Medan selama ini dari sektor retribusi pasar dikarenakan tidak maksimalnya para Dirut bekerja.

“Coba bayangkan, saat kepemimpinan Dirut PUD Pasar yang lama, saldo yang ada hanya Rp400 juta. Sedangkan saat ini, dikepemimpinan Dirut Suwarno, saldonya naik 10 kali lipat. Sehingga, tunggakan 50 persen THR karyawan tahun lalu bisa terbayarkan belum lagi THR karyawan Nasrani dibayar sebelum Natal tiba ,” pungkasnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan tersebut berharap, agar kinerja Dirut PUD Pasar Medan bersama jajarannya bisa diikuti oleh PUD lainnya. “Dengan kinerja seperti ini, niscaya target PAD Kota Medan tahun depan dapat tercapai dengan maksimal,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan sebanyak 50 persen tunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan muslim Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan yang sempat tertunda pada 2020, akhirnya dibayarkan lunas.

Dikatakan Direktur Utara (Dirut) PUD Pasar Kota Medan Suwarno, terbayarnya tunggakan ini bentuk keseriusan direksi baru yang mampu menyelesaikan tunggakan 50 persen THR karyawan pada 2020 lalu.

“Alhamdulillah, telah kita bayarkan tunggakan tersebut dengan total lebih Rp1,3 miliar,” katanya pada wartawan didampingi Direktur Operasional Ismail Pardede, Direktur Keuangan/Administarsi Fernando Napitupulu, dan Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Imam Abdul Hadi, usai penyerahan secara simbolis kepada dua karyawan, Jumat (3/1/21). (er)

Artikulli paraprakKomisi III Ingatkan PUD Kota Medan Berbenah dan Capai Target
Artikulli tjetërPerda RTRW 2021-2041 Disahkan, Perda Lama Harus Dicabut