Komisi II DPRK Aceh Singkil Gelar RDP Terkait PT Nafasindo, Soroti Kewajiban Plasma dan HGU

7

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Komisi II DPRK Aceh Singkil kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 27 Februari 2025, untuk membahas terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo. RDP ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta keuchik-keuchik dari beberapa desa yang terdampak.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, menjelaskan, “RDP ini bertujuan untuk menindaklanjuti masalah terkait kewajiban perusahaan HGU, terutama mengenai pemberian plasma kepada masyarakat. Sebelumnya, kami telah mengundang camat dan keuchik dari beberapa wilayah yang terdampak,” ujarnya.

RDP kali ini juga mempertemukan pihak terkait yang menggali informasi terkait kewajiban PT Nafasindo dalam memberi bantuan plasma kepada masyarakat. Namun, dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa pembaruan HGU PT Nafasindo tidak mendapatkan rekomendasi dari kepala desa dan camat terkait.

Tudingan Manipulasi Data Pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil menegaskan bahwa masalah HGU sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Wilayah Banda Aceh. Namun, dugaan manipulasi data terkait pengurusan HGU ini mencuat, mengingat sejumlah kepala desa dan masyarakat menilai perusahaan belum memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.

Para kepala desa yang hadir dalam RDP juga melaporkan bahwa bantuan dari PT Nafasindo yang dijanjikan, seperti pengiriman tandan kosong, belum pernah terealisasi. Bahkan, mereka menyebutkan bahwa masyarakat tidak menerima bantuan apapun dalam bentuk apapun dari perusahaan tersebut.

Pernyataan Pemerintah Daerah Dalam rapat tersebut, Plt Kadis Perkebunan Aceh Singkil, Junaidi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh instansi terkait, tidak ada kewajiban perusahaan HGU yang dipenuhi oleh PT Nafasindo. Hal ini juga berlaku bagi semua pemegang HGU di Aceh Singkil, yang menurutnya terlihat seolah-olah melawan pemerintah.

Kecewa dengan Kehadiran PT Nafasindo Kekecewaan Komisi II DPRK Aceh Singkil terhadap PT Nafasindo juga tercermin dalam pertemuan sebelumnya pada 20 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, PT Nafasindo hanya mengutus dua stafnya, sementara anggota DPRK dan masyarakat berharap perwakilan lebih tinggi dari perusahaan hadir untuk menjelaskan tanggung jawab mereka.

Komisi II DPRK Aceh Singkil menggarisbawahi bahwa mereka akan terus mendorong agar perusahaan-perusahaan yang mengelola HGU di wilayah ini memenuhi kewajiban sosial dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. RDP selanjutnya dijadwalkan pada Senin mendatang, dengan harapan adanya kehadiran lebih banyak perwakilan dari PT Nafasindo dan komitmen yang lebih jelas terkait pemenuhan kewajiban mereka. (R84)

-