Komisi D DPRD Sumut Tinjau Lokasi Pabrik dan Lingkungan Warga Patumbak

68

DELI SERDANG (Sumut) ketikberita.com | Komisi D DPRD Sumut bersama rombongan melakukan peninjauan terhadap pabrik PT Era Mas dan PT Tani Mas yang berlokasi di Desa Sigara-Gara ke amatan Patumbak kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Senin (12/08/2024).

Peninjauan yang dilakukan berkaitam pengaduan masyarakat (Dumas). Rombongan yang dipimpin ketua komisi D DPRD Sumut Beni H Sihotang didampingi Zulkifli dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Kunjungan itu juga melibatkan instansi terkait Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kabupaten Deliserdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu kabupaten Deliserdang beserta staf sekretariat Komisi D DPRD Sumut

Ketua komisi D DPRD Sumut. Beny H Sihotang dalam pengarahaan dihadapan warga untuk menindak lanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada ,14 Juni 2024 yang lalu.
Pada prinsipnya kita meminta kepada pihak pabrik agar melakukan pendekatan dengan warga untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Baik pihak pabrik maupun warga harus duduk bersama, dan berikan kesempatan kepada warga untuk dilakukan perbaikan sesuai kegiatan usaha yang selama ini. Pada prinsipnya komisi D DPRD Sumut sebagai fasilitator agar tidak terjadi kerugian ditengah masyarakat yang sebelumnya mereka menjalankan usaha kolam ikan.

Sebab awal dari kolam itu sudah berjalan sejak 30 tahun silam, setelah kehadiran pabrik kolam itu tidak berfungsi lagi, sebut kepala Dusun III Desa Sigara,-gara.

Awalnya lokasi itu kolam usaha ikan warga, yang kemudian telah dijadikan pabrik oleh pengusaha dengan membeli lahan warga, namun mengabaikan kepentingan masyarakat.

Sementara itu Ervina Barus yang mewakili warga berharap pihak perusahaan agar dapat brsinergi dan sama-dama menjalankan usaha di daerah itu. Jika perusahaan berjalan kolam ikan kami juga berjalan tanpa menganggu kami untuk cari makan, jelas Ervina Barus dihadapan anggota dewan dan instansi lainnya, agar persoalan itu cepat selesai.

Warga yang didampingi drs Rafli Tanjung dari DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara, telah melayangkan surat sebelum terkait persoalan warga dengan pihak pabrik.
Untuk katanya pihaknya berharap agar terciptanya keharmonisan dalam pengelolaan lingkungan.

Usai melakukan peninjauan di kolam warga rombongan komisi D DPRD Sumut juga melakukan peninjauan pabrik PT Tani Mas.

Dilokasi pabrik PT Tani Mas, dewan banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan seperti tidak standarnya tempat penampungan limbah, sehingga pihak dinas lingkungan dan kehutanan provinsi memberikan kesempatan dalam tempo 30 hari untuk memperbaiki penampungan limbah pabrik tersebut.

Pernyataan itu disanggupi oleh pihak pabrik untuk memenuhi permintaan legislative bersama mitra kerjanya instansi terkait Dinas Lingkungan dan Kehutanan Sumatera Utara.

Untuk ketentuan itu akan dilakukan kembali rapat dengar pendapat untuk melibatkan pihak pabrik yang bertanggungjawab. Sebagaimana informasi dari kepala dusun bahwa pabrik yang berada diseputaran itu, bekerjasama dengan PT Prabu Jayabaya, sebagai induk perusahaan.

Dari tindaklanjuti pertemuan berupa kunjungan ke lokasi tersebut dewan akan mengagendakan kembali rapat dengar pendapat, (RDP) dalam waktu dekat ini. (r/red)

Artikulli paraprakBPJS Kesehatan Medan Didesak Respon Keluhan Pasian RS Haji
Artikulli tjetërWarga Kecamatan Kotabaharu Tolak Perpanjangan Perusahaan Perkebunan HGU PT. Nafasindo