ACEH TAMIANG ketikberita.com | Personel Kodim 0117/Aceh Tamiang menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh Hukum Kumdam IM TW I TA 2022 dengan Tema “Melalaui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI AD”, yang dilaksanakan di Aula Makodim 0117/Aceh Tamiang Jln. Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (25/03/2022).
Tim penyuluhan dari Kumdam IM dipimpin oleh Ketua Tim penyuluh hukum Kodam IM Mayor Chk Agus Tananu Prima Harahap, S.H., Ka. Kumrem 011/LWN Mayor Chk Sapwan Huri, SH., Penyuluhan Hukum Kumdam IM Kapten Chk Debbi Suradi Laga, S. Sos, SH.
Dalam sambutannya Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang yang di wakili oleh Danramil 03/Seruway Kapten Inf Sri Indarjo mengatakan, Selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum dari Kumdam IM, yang akan memberikan pengetahuan hukum kepada prajurit dan PNS serta Persit di jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang.
Dihadapkan dengan tugas kedepan yang semakin kompleks, menuntut prajurit harus memahami dan memiliki pengetahuan tentang hukum bukan hanya di bidang tugas keprajuritan, akan tetapi juga diluar bidang tugas keprajuritan.
Kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan TNI AD khususnya Kodim 0117/Aceh Tamiang sangat perlu dilakukan secara berlanjut, konsisten dan konsekuen agar prajurit, PNS dan Persit memahami tentang hukum, baik yang tertulis dalam KUHP, KUHPM, UU Ite, dan hukum disiplin lainnya karena kesadaran hukum harus menjadi budaya dalam kehidupan prajurit.
Melalui penyuluhan hukum ini di harapkan kedepan prajurit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI pada umumnya dan satuan Kodim 0117/Aceh Tamiang pada khususnya.
Saya berharap, Anggota sekalian dapat berperan aktif, tanyakan apabila ada hal kurang dipahami, sehingga apa yang disampaikan oleh penyuluh dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim penyuluh hukum Kodam IM Mayor Chk Agus Tananu Prima Harahap, S.H., mengatakan, Kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum.
Adapun materi penyuluhan antara lain tentang Informasi Transaksi Elektronik, Tindak pidana Asusila, Tindak pidana Penganiayaan, Kekerasan dalam rumah tangga, Lalulintas dan Narkoba.
Ketua Tim Penyuluhan hukum Kumdam IM berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodam IM.
Sebagai anggota TNI dan anggota Persit ,dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.
Selain itu, Ketua Tim Hukum kumdam IM juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad.
Pada kesempatan tersebut Ketua Tim Hukum kumdam IM Mayor Chk Agus Tananu Prima Harahap, S.H., Menyerahkan Buku tentang hukum kepada Dandim 0117/Aceh Tamiang yang di wakili oleh Kapten Inf Sri Indarjo. (ABS)