KIP Aceh Singkil Gelar Tes Kemampuan Baca Alquran Kepada Dua Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati

35

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Singkil laksanakan tes kemampuan baca Alquran kepada dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 di Masjid Nurul Makmur Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (05/09/2024).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh dua pasangan cabup dan cawabup Aceh Singkil H.Safriadi Oyon- H. Hamzah Sulaiman dan pasangan Dulmusrid-Al Hidayat.

Pelaksanaan tes uji mampu baca Alquran ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi kedua pasangan calon sebagai salah satu kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016.

Tim penilai tes uji mampu baca Alquran untuk cabup Aceh Singkil ini terdiri dari tiga unsur yaitu Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Singkil, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ),

Dalam pelaksanaannya, bakal calon mengikuti pengarahan dari Ketua Tim Penguji yakni Umma Abidin.

Tim penguji dalam tes baca Al Quran Umma Abidin Surat dan ayat Alqur’an yang akan dibaca oleh bakal calon harus memperoleh nilai minimal 50. Jika nilai tersebut tidak tercapai, peserta akan menerima surat keterangan tidak mampu membaca Al-Quran.

Ketua KIP Aceh Singkil M. Nasir mengatakan setelah usainya acara alhamdulillah, uji baca Al-Quran sukses dan peserta datang sesuai jadwal“.

Semoga dengan dilalui nya tahapan uji baca ini menjadi rangkaian yang sangat penting dari beberapa tahapan lagi yang akan dilalui calon bupati. Pungkasnya. (R84)

Artikulli paraprakKejari Aceh Singkil Gelar Sidang Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Artikulli tjetërKasat Binmas Polres Tebing Tinggi Laksanakan Supervisi Bhabinkamtibmas di Polsek Sipispis