Kinerja APBN Regional Sumatera Utara s.d. April 2025 Tetap Terjaga, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

3

MEDAN ketikberita.com | Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan capaian kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) regional hingga akhir April 2025. Kinerja ini mencerminkan peran APBN sebagai instrumen utama fiskal dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pembangunan di daerah.

Hadir dalam penyampaian rilis tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara, Dodok Dwi Handoko, yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara. Ia didampingi oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara, Indra Soeparjanto, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I, Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut II, Anton Budhi Setiawan, dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Sugeng Apriyanto.

Para pimpinan unit vertikal Kementerian Keuangan tersebut memaparkan perkembangan indikator utama APBN di wilayah Sumatera Utara, baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara, maupun pengelolaan kas dan kekayaan negara. Data yang disampaikan diharapkan menjadi acuan strategis bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan ekonomi daerah.

Hingga akhir April 2025, pendapatan negara yang meliputi penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp8,37 triliun atau 22,59 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp17,56 triliun atau 27,09 persen dari pagu anggaran. Belanja negara ini terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara, Dodok Dwi Handoko, menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan peran APBN yang tetap solid dalam menjaga kesinambungan fiskal di daerah. “Realisasi APBN ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi di daerah,” ujar Dodok.

Realisasi belanja pemerintah pusat di Sumatera Utara mencapai Rp4,7 triliun atau 23,92 persen dari pagu anggaran. Capaian tersebut terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp3,34 triliun (34,57 persen), belanja barang Rp1,26 triliun (17,88 persen), dan belanja modal Rp80,97 miliar (2,82 persen). Sementara itu, belanja bantuan sosial terealisasi sebesar Rp15,87 miliar atau 22,86 persen dari pagu.

Berikutnya untuk realisasi Transfer ke Daerah (TKD) di Sumatera Utara mencapai Rp12,86 triliun atau 28,46 persen dari pagu anggaran. Komponen TKD tersebut terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,36 triliun (34,14 persen), Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Rp2,47 triliun (29,11 persen), Dana Bagi Hasil (DBH) Rp407,71 miliar (16,19 persen), Dana Desa Rp602,82 miliar (13,17 persen), serta insentif fiskal sebesar Rp18,40 miliar (8,76 persen) yang dialokasikan untuk Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, dan Asahan. Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hingga April 2025 belum terealisasi.

Salah satu komponen DAK Nonfisik dimanfaatkan untuk pembayaran tunjangan bagi guru ASN daerah. Mulai Maret 2025, penyaluran tunjangan ini dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing guru. Di Sumatera Utara, hingga 16 Mei 2025, Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah disalurkan sebesar Rp793,26 miliar kepada 73.779 guru penerima.

Pemerintah kabupaten/kota dengan realisasi penyaluran TKD tertinggi adalah Kota Binjai sebesar 36,6 persen, Kabupaten Batubara 34,9 persen dan Kota Sibolga 34,9 persen. Sedangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sampai akhir April 2025 mencatat realisasi penyaluran TKD sebesar Rp1,85 triliun (31,5 persen).

Dari sisi pendapatan, hingga akhir April 2025 penerimaan pajak di Sumatera Utara tercatat sebesar Rp6,06 triliun atau 18,59 persen dari target. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas yang mencapai Rp4,7 triliun. Selain itu, jenis pajak lainnya yang mencatatkan kontribusi signifikan adalah kategori “Pajak Lainnya” sebesar Rp514,2 miliar.

“Penerimaan pajak sebesar Rp6,06 triliun hingga akhir April 2025 merupakan hasil kinerja bersama dari dua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Sumatera Utara, yaitu Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil DJP Sumut II,” ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Arridel Mindra.

Penerimaan dari kepabeanan dan cukai juga menunjukkan kinerja positif, dengan realisasi mencapai Rp1,29 triliun atau 56,39 persen dari target. Rinciannya, penerimaan bea masuk mencapai Rp217,59 miliar (72,15 persen), dengan komoditas utama antara lain produk ubin dan paving, pek dan pek kokas, serta residu dari proses pembuatan pati. Bea keluar tercatat sebesar Rp928,30 miliar atau 662,12 persen dari target, mencerminkan peningkatan ekspor komoditas tertentu. Sementara itu, penerimaan dari cukai tercatat sebesar Rp139,17 miliar atau 52,44 persen dari target.

Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga April 2025 tercatat sebesar Rp1,03 triliun atau 46,66 persen dari target. PNBP tersebut terdiri atas PNBP Lainnya sebesar Rp522,51 miliar (74,38 persen), PNBP dari Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp510,50 miliar (33,78 persen), serta PNBP dari pengelolaan aset, piutang, dan lelang sebesar Rp48,38 miliar (52,17 persen). Rinciannya, PNBP aset mencapai Rp21,63 miliar (41,59 persen), PNBP piutang sebesar Rp18,72 juta (36,43 persen), dan PNBP lelang sebesar Rp26,73 miliar (65,72 persen). (r/red)

-