Ketua Umum Pusat Partai Demokrat Menyatakan Resmi Dukung Paslon Oyon-Hamzah Untuk Pilkada Mendatang

86

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan dukungan resmi terhadap pasangan bakal calon bupati Safriadi Oyon dan Hamzah Sulaiman untuk bertarung di kancah politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang.

Ketua Tim Pemenangan Oyon Hamzah Ibrahim Saleh, telah berhasil mendapatkan dukungan resmi dari Partai Demokrat setelah meluncurkan lobi-lobi politik intensif pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta Sabtu (20/7).

AHY aerahkan langsung Surat Keputusan (SK) dukungan kepada Safriadi Oyon. Acara turut hadir dalam acara tersebut Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, serta beberapa pengurus lainnya.

Hingga saat ini, pihaknya telah memperoleh dukungan dari PNA, Nasdem, PKS, dan hari ini, dari Demokrat.” Ucap Oyon

Padq kampanye intensif pada permulaan bulan Agustus. “Pihaknya yakin kecerdasan masyarakat Aceh Singkil akan menjadi modal utama untuk memenangkan Oyon-Hamzah di Pilkada yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang,” kata Ibrahim Saleh

Informasi yang diperoleh Hamzah Sulaiman, bakal calon wakil bupati, terus melaksanakan safari politik dengan mendekati beberapa anggota DPRK terpilih di Singkil. Di antaranya adalah Mairaya Itang dari Partai PKB, Sahman dari Partai Nasdem, dan Juliadi Bancin dari Partai Gerindra, serta pengurus PKS. Ujarnya

Kewajiban saya adalah menjalin komunikasi, apalagi kami adalah keluarga besar sanak famili dan sekampung,” Atas adanya dukungan dari Partai Demokrat dan beberapa partai lainnya, akan semakin memperkokon posisinya jelang Pilkada mendatang. Pungkasnya

Maka dari itu, Oyon mengajak mari bersama-sama kita bahu membahu melanjutkan pembangunan yang tertunda diharapkan bisa menggapai simpati dan dukungan ldari masyarakat luas. (R84)

Artikulli paraprakBerikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Laksanakan Patroli
Artikulli tjetërParkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum, Tidak Sah dan Harus Dicabut