Ketua Bawaslu Palas Alex: ASN Dilarang ikut dalam kegiatan Berkampanye

47

PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan pengawas anggota pada Panitia Pengawas Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas, menggelar Rapat kerja teknis, (Rakernis) penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024.

Kegiatan raker teknis yang diikuti seluruh Panwaslu dari 17 Kecamatan se – Palas berlangsung selama tiga hari mulai 4-6 September 2024, di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan, Kamis (5/9/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tiga komisioner Bawaslu diantaranya Ketua Bawaslu Alex Sabar Nasution, Anggota Berlin Toga Langit Harahap, Anggota Hj Ningtiasih, dan peserta terdiri dari Panwascam di 17 Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas, Kepala Sekretariat Kecamatan dan Staf Sekretariat Kecamatan, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Alex Sabar Nasution, Rabu (4/9/24).

Ketua Bawaslu Padang Lawas Alex Sabar Nasution didampingi Kordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Berlin Toga Langit Harahap mengatakan, “ada beberapa potensi terjadinya pelanggaran kampanye pada masa kampanye pemilu, diantaranya larangan kepada Kepala Desa yang melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada yang diatur dalam ketentuan pidana 490 UU Pemilu serta peserta atau tim kampanye juga dilarang mengikutsertakan, ASN, kepala desa hingga perangkat desa dan lainnya dalam kegiatan kampanye”, tegas Alex.

Tambah Alex, “Kegiatan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 202 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, ucap Ketua Bawaslu Palas Alex dalam arahannya. (Rh)

Artikulli paraprakTim Itjen Kemenkumham Beri Penguatan ZI Pada Lapas Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut
Artikulli tjetërKetua KPPU: Dugaan Persekongkolan Tendre Kontruksi Transmisi Gas Cisem Tahap 2 Masuk ke Penyelidikan