Keterbukaan Informasi Publik Dinas PU Palas Dipertanyakan

528

PALAS (Sumut) ketikberita.com | Palas Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 telah mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap penyelenggaraan negara yang harus dilaksanakan secara terbuka atau transparan.

Oleh karena itu setiap orang dijamin hak-hak nya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan agar penyelenggaraan negara bisa diawasi oleh publik dan juga mengikuti sertakan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan dalam kebijakan publik.

Tetapi di Kabupaten Padang Lawas keadaannya sangat miris terkait Keterbukaan informasi publik salah satu contoh oknum para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Palas.

Menurut pantauan media ini di lapangan para pejabat di Dinas PU terkesan sangat sulit untuk di konfirmasi terkait proyek- proyek yang dikelola oleh dinas PU Kabupaten Palas. Salah satu jurnalis Kabupaten Palas yang juga merupakan ketua FKPPI Kabupaten Palas yang biasa dikenal dengan nama Ambon Demak mengungkapkan kekecewaan nya terkait kinerja para pejabat di Dinas PU kepada media ini .

“Memang para pejabat itu banyak tugas-tugas nya tapi yang menjadi pertanyaan besar kenapa dalam penyelenggaraan proyek yang menghabiskan anggaran APBD terkesan tidak transparan mulai dari Kepala Dinas sampai kepala bidang nya sangat sulit dijumpai di kantor apakah setiap harinya mereka selalu tugas ke luar kota sampai tidak bisa dijumpai oleh para media yang notabennya adalah mitra mereka”, ungkap Ambon kepada media.

Tambah lagi salah satu jurnalis muda Ruly Hrp kepada media. “Pernah saya bertemu dengan salah satu pejabat dengan inisial ( AK ) yang disaat itu sedang duduk di lobi tamu ketika saya meminta waktu 5 menit saja dengan tujuan ingin konfirmasi terkait proyek yang dikelola tahun 2021 beliau dengan enteng menjawab melalui salah satu staf di lobi tamu lain waktu saja”, ungkapnya.

Tidak hanya sampai disitu,Kemudian team media mencoba menghubungi sang kadis melalui salah satu staf nya Via What Up tetapi sangat disayangkan sampai berita ini dikirim belum ada jawabannya”, ungkapnya. (Rull)