Kementerian Koperasi Serahkan 21 Daftar Koperasi Kepada OJK

35

JAKARTA ketikberita.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut :

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana, Madiun
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten, Klaten.

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa, Lampung Selatan
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi, Tulang Bawang
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo, Cilacap.
Baca juga Wakapolres dan Kasi Propam laksanakan Penegakan dan Ketertibkan Disiplin Personil Polres Samosir

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat, Tasikmalaya
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis.

Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri, Surabaya.

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia, Probolinggo
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba, Lampung Selatan
Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera, Lampung Selatan.

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera, Tegal
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong, Jepara
Koperasi Jasa Gadai Rap Maju, Malang
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa, Tulang Bawang.

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera, Kendal
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur, Metro
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang, Kendal
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal, Kendal.
Baca juga Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolres Tanah Karo Sambut Kunjungan Danrem 023/KS di Tongging

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga, Cilacap
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur, Kendal

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Kamis (16/1/2025).

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

Detail informasi yang terkait dengan daftar koperasi open loop tersebut di atas juga dapat diakses melalui website OJK (www.ojk.go.id). (r/red)

Artikulli paraprakSempat Viral di Medsos, Bupati Nias Memerintahkan untuk Membentuk Tim Pemeriksa Terkait Kondisi SDN 078481
Artikulli tjetërBobby Nasution Dampingi Wamenkes Groundbreaking Oncology Center Building Adam Malik Hospital