SERANG (Banten) ketikberita.com | Kejaksaan Negeri Lebak menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten,KOMPOL DP.Ambarita.,S.I.P, M.M,terkait tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, Senin (31/07/2023).
Berdasarkan laporan dari pihak PT.MPM (Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia) cabang Cilegon,dimana tersangka A pada tanggal 01 Oktober 2020 telah memindah tangankan satu unit mobil Suzuki Futura 1.5 Nopol: A 8904 KG di kampung Padasuka kecamatan Warung Gunung,kabupaten Lebak tanpa adanya ijin tertulis dari pihak kreditur PT. MPM Finance .
Semenjak unit tersebut dipindah tangankan , tersangka A tidak melakukan angsuran pembayaran unit tersebut, setelah diberikan teguran ternyata unit kendaraan sudah dipindahkan.
Karena tersangka A tidak dapat menunjukkan dan menghadirkan unit kendaraan tersebut maka pihak kreditur PT.MPM Finance cabang Cilegon berdasarkan Akta Fidusia yang ada dan bukti kepemilikan atas unit kendaraan tersebut, melaporkan tersangka A ke Subdit 2 Fismondev Polda Banten.
Oleh Subdit 2 Fismondev Polda Banten laporan diproses dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,hari ini tersangka A (29 tahun), pekerjaan ibu rumah tangga,alamat tinggal kampung Babakan, desa Pasir Awi,kecamatan Banjar, kabupaten Pandeglang berikut BB dilimpahkan ke JPU Pengadilan Negeri Lebak. (Ys)