Kejari Dairi Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Sumbul, Ajak Kades Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

316

DAIRI (Sumut) ketikberita.com | Kejaksaan Negeri Dairi melalui Bidang Intelijen melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum kepada 18 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Penerangan hukum digelar di kantor Camat Kecamatan Sumbul, Dairi, Selasa (22/11/2022).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Dairi (Kajari Dairi) Chandra Purnama, SH,MH melalui Kasi Intel Erwinta Tarigan,SH,MH kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum sudah menjadi agenda tetap Kejaksaan dalam memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang digelar Kejari Dairi menghadirkan pemateri Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erwinta Tarigan SH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Adhy Hulman Buluan Tua Limbong, SH.

“Kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab Kejaksaan Negeri Dairi dalam memberikan pengetahuan hukum kepada Kepala desa agar dalam pelaksanaan tugas dan menjalankan tupoksinya diharapkan tidak tersandung dengan hal-hal yang melanggar hukum,” kata Erwinta Tarigan.

Camat Sumbul Tetap Lingga, ST menyampaikan apresiasi kepada Kejari Dairi yang rutin menggelar penyuluhan hukum dan penerangan hukum.

“Kami berharap kegiatan-kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan agar semakin banyak kepala desa yang mengerti dan memahami hukum khususnya dalam pengelolaan dana desa yang rentan dengan penyelewengan,” kata Tetap Lingga.

Kepala desa serta perangkat desa, kata Tetap Lingga perlu mendapat pengarahan dan pembekalan khususnya terkait pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan terhindar dari perbuatan melawan hukum.

Selain materi tentang dana desa yang disampaikan Kasi Intel Erwinta Tarigan, materi terkait Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disampaikan Kasi Pidum Adhy Limbong juga mendapat respon positif dari seluruh kepala desa serta perangkat desa yang mengikuti penerangan hukum.

“Di era yang semakin terbuka dan semakin mudahnya mengakses informasi lewat perangkat elektronik seperti handphone, agar kita semua bijak dalam menggunakannya. Setiap kali kita menerima informasi, ada bainya kita saring terlebih dahulu dan jangan langsung menyebarkannya. Siapa tau informasi tersebut hoax dan merugikan orang lain,” kata Adhy Limbong.

Pada sesi tanya jawab, beberapa kepala desa menyampaikan pertanyaan terkait dana desa dan UU ITE, secara bergantian Kasi Intel dan Kasi Pidum memberikan jawaban terhadap pertanyaan peserta penyuluhan hukum dan penerangan hukum di Kecamatan Sumbul. (red)

Artikulli paraprakTim Dokkes Polri Dikerahkan Bantu Korban Gempa di Cianjur, Ada Dokter hingga Ambulans
Artikulli tjetërPakar Ungkap Sosok Tepat Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika