Kejari Aceh Singkil Gelar Sidang Kasus Kekerasan Terhadap Anak

87

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Kejaksaan Aceh Singkil gelar sidang pembacaan surat tuntutan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang di desa ujung Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil di Pengadilan Negeri Singkil, Rabu, (4/9/2024).

Penuntut Umum dari kejaksaan Aceh Singkil kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa :

1. Terdakwa “SL” dan “IW” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai Orang Tua melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan matinya Anak FIKRI AL FAIJAR melanggar Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Pertama Alternatif Kesatu Penuntut Umum dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai Orang Tua membiarkan, melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak ALFIRA dan Anak FIKRI AL FAIJAR melanggar Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;

Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tersebut yaitu fakta hukum dipersidangan yang didapat dari alat bukti dan hal-hal sebagai Berikut :

1. Laporan Sosial yang disusun oleh pekerja social
2. Kewajiban dan tanggung jawab orang tua Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
3. Keadaan yang memberatkan dan meringankan dari para terdakwa keadaan yang memberatkan dari terdakwa IW:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak- Terdakwa sebagai Orang Tua yang seharusnya berkewajiban memberikan perlindungan kepada Anak, justru melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap Anaknya- Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan bagi Anak Korban;- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;- Terdakwa secara sadar sudah mengetahui kondisi Anak Korban FIKRI yang sudah tidak berdaya namun Terdakwa tidak menolongnya dan justru merendam dan mencelupkan kembali Anak Korban FIKRI

Keadaan yang meringankan dari terdakwa IW:- Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya Keadaan yang memberatkan dari terdakwa SL:

(R84)

Artikulli paraprakPemkab Nias Melaksanakan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Bagi P3K Formasi Tahun 2022 – 2023
Artikulli tjetërKIP Aceh Singkil Gelar Tes Kemampuan Baca Alquran Kepada Dua Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati