TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebing Tinggi melalui Sat Resnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin sore (17/11/2025), petugas mengamankan seorang residivis asal Dolok Masihul Kabupaten Sergai berinisial LHS (32), dengan barang bukti sabu seberat 95 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Hj. Fatimah, Lk V, Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas jual beli narkotika dilokasi tersebut.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Opsnal untuk bergerak menuju tempat kejadian perkara. Setibanya dilokasi, petugas melihat pelaku yang sedang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera melakukan penindakan.
Dari hasil penggeledahan pada pelaku, petugas menemukan enam plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 95 gram. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ar)






