Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Polda Sumut Himbau Masyarakat Perketat Prokes

430

MEDAN ketikberita.com | Kasus jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Sumatera Utara mengalami peningkatan yang signifikan per Februari 2022. Polda Sumut terus menghimbau masyarakat agar memperketat penerapan protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan jumlah terkonfirmasi Covid-19 per tanggal 6 Februari 2022 mencapai 245 orang dimana data mingguan terhitung tanggal 1 s/d 6 Februari 2022 mencapain 1.119 orang.

“Jumlah terkonfirmasi Covid-19 mengalami peningkatan dimana yang sebelumnya rendah baik harian maupun mingguan”, ujar Hadi.

Beberapa Kab/ Kota yang mengalami peningkatan terkonfirmasi Covid-19 yakni Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kab. Deli Serdang dan Kota Gunungsitoli.

Guna mengantisipasi terjadinya lonjakan gelombang 3 penyebaran Covid-19, Hadi menuturkan Polda Sumut bersama pemerintah daerah akan menggencarkan Operasi Yustisi gabungan baik pada malam maupun siang hari.

“Operasi Yustisi kita gencarkan kembali guna mengingatkan masyarakat untuk taat prokes serta meminimalisir mobilitas masyarakat”, terangnya.

Selain itu, jajaran Binmas dan Bhabinkamtibmas dibantu tim Puskesmas dan Babinsa wajib melaksanakan Tracing dari orang yg terkonfirmasi Covid-19. Jika ada yang terkonfirmasi agar segera dilakukan isolasi mandiri.

“Kita akan lakukan sosialisasi baik melalui media cetak maupun medsos untuk mengingatkan masyarakat agar taat terhadap prokes mengingat varian Omicron sangat cepat penyebarannya”, lanjut Hadi.

Masyarakat dihimbau agar penerapan prokes tersebut dapat benar-benar dilaksanakan demi kesehatan dan keselamatan bersama. “Jangan mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Patuhi prokes dan vaksin salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sayangi diri dan keluarga kita”, pungkas Hadi. (zal)

Artikulli paraprakDiguyur Hujan, Kodim 0117/Aceh Tamiang Tetap Laksanakan Upacara Bendera
Artikulli tjetërBKDPSDM Dorong 229 Pejabat Pemko Medan Selesaikan Kewajiban Pengisian LHKPN