TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Kapolsek Rambutan Polres Tebingtinggi AKP Suhaily A. Hasibuan, S.H, M.H, memimpin kegiatan penyuluhan hukum mengenai Peraturan Kepolisian RI No. 6 Tahun 2024 tentang pendapat dan saran hukum, bertempat di Polsek Rambutan Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Rabu (18/9/2024).
Kegiatan dihadiri oleh sejumlah personel, termasuk Kanit Reskrim Polsek Rambutan K. Napitupulu, S.H, M.H, Plh. Kasi Hukum Polres Tebingtinggi Ipda K. Ginting, S.H, dan seluruh anggota Polsek Rambutan.
Adapun kegiatan penyuluhan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman hukum bagi para personel, khususnya dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Dikesempatan itu, Kapolsek menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai hukum, baik bagi personel Polsek maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat sehingga personel bisa meneladani tentang hukum. Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 10.30 WIB ini berjalan aman dan kondusif. (ar)