MEDAN ketikberita.com | Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku jasa keuangan terutama bagi Perusahaan Pergadaian Swasta, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) kepada Perusahaan Pergadaian Swasta di Wilayah Sumatera Utara”.
Sosialisasi tersebut menghadirkan 3 narasumber dari OJK, yaitu Nasirullah selaku Analis Eksekutif Grup Penanganan APU-PPT, Adriane Widyaningdita Wiryawan selaku Kepala Subbagian Administrasi Grup Penanganan APU-PPT, dan Andhika Permata dari Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Hartama Purba selaku Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Medan, direksi, anggota pengurus, serta pegawai dari perusahaan pergadaian swasta di Provinsi Sumatera Utara yang telah memiliki izin usaha dari OJK.
Mewakili Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Untung Santoso selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan usaha pergadaian di Sumatera Utara bertumbuh baik dalam beberapa tahun terakhir, dimana hingga saat ini sudah terdapat 13 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
“Dan jumlahnya akan bertambah, seiring proses perizinan pergadaian yang dalam proses, maupun adanya beberapa calon pelaku usaha gadai swasta yang melakukan konsultasi perizinan usaha ke OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara,” ujar Untung, Rabu (31/08/2022).
Hal ini juga didorong dengan semakin banyaknya jumlah unit layanan (outlet) dari 13 perusahaan pergadaian swasta tersebut. Selain itu, terdapat peningkatan penyaluran pinjaman sebesar 12,08% dari sebesar Rp29 Milyar (posisi Mei 2021) menjadi sebesar Rp33 Milyar (posisi Mei 2022).
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Adapun ketentuan turunan POJK tersebut yang berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.
Penyedia Jasa Keuangan, termasuk di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki kemungkinan untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, salah satu penyebabnya karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya. Seiring dengan perkembangan produk, model bisnis dan teknologi informasi yang semakin kompleks, seluruh Penyedia Jasa Keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan wajib menerapkan Program APU-PPT secara optimal dan efektif.
“Penerapan program APU-PPT tidak hanya penting untuk pemberantasan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melainkan juga untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi Penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin terjadi,” tambah Untung.
Tingginya perkembangan jaringan kantor perusahaan pergadaian swasta harus disertai dengan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam implementasi penerapan APU-PPT di setiap kantor unit layanan. Setiap unit layanan merupakan garda terdepan dalam penerapan program APU-PPT karena berinteraksi secara langsung dengan nasabah.
Sehingga perusahaan pergadaian perlu menerapkan prinsip Know Your Customer dan melakukan uji kelayakan atas nasabah, berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan transaksi keuangan sesuai dengan profil, karakteristik dan pola transaksi nasabah.
Adapun perusahaan gadai swasta di Sumatera Utara yang sudah terdaftar dan berizin di OJK adalah PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Graha Santika Gadai, PT Nimfa Gadai Sejahtera, PT Budi Gadai Indonesia, PT Mari Gadai Sejahtera, PT Dotri Gadai Jaya, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Sentral Gadai Persada, PT Raja Gadai Indonesia, PT Rumah Gadai Nias, PT Gadai Mas Sumut.
OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (r/red)