Kantor Hukum NRPA & Partners Bantah Tuduhan ART Dianiaya Majikan

5

Foto : Tim Kuasa Hukum NRPA & Partners dalam Konferensi Pers, Pada Senin (30/06/25) - (r/wati sgn)


BATAM (Kep.Riau) Ketikberita | Kantor Hukum NRPA & Partners, Komplek Ruko Anugrah Blok B2. no.07, Batam Center, selaku PH (Penasehat Hukum) Roslina, yang dalam keterangan Pers yang digelar pada Hari Senin, tgl.30/06/25 membantah sejumlah pemberitaan di Media sosial yang dinilai tidak sesuai dengan Fakta.

Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers perkara Roslina, berikut penjelasan kronologis, bantahan dan Klarifikasi lebih detail.

Kuasa hukum Roslina menilai sejumlah informasi yang beredar telah mencemarkan nama baik klien kami, termasuk tuduhan melakukan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) dan memaksa ART memakan kotoran anjing, ujar Nixon Sihombing. Penasehat Hukum menegaskan informasi itu sama sekali tidak benar, tendensius dan tidak berdasar.

Kronologis:
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani Penasehat Hukum (PH), berikut poin yang disampaikan,

Pada hari Minggu, (22/06/25) sekitar pukul 12.00 wib klien kami Roslina berada di cafe Hanna, diminta pulang ke rumahnya yang terletak di Bukit Indah Sukajadi oleh Tante M dan I yang berinisial R untuk mengklarifkasi berita yang tersebar luas di Media.

Kemudian, sekitar pukul 14.00 wib Polresta Barelang mengamankan klien kami dengan tujuan meminta keterangan hukum.

Saat pemeriksaan di Polresta Barelang unit II (dua), tidak mengizinkan kuasa hukum (Advokat) untuk mendampingi klien kami tanpa alasan yang jelas.

Selanjutnya, pada senin, (23/06/25) sekitar pukul 11.00 wib klien diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tanpa diberikan salinan surat bukti penetapan status hukum pada saat itu.

Klien diduga melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI no.23 tahun 2024, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, namun kuasa hukum menjelaskan tidak berdasar.

Bantahan dan Klarifikasi :

Kuasa Hukum Roslina dengan tegas menyampaikan klarifikasi, tindakan bahwa klien kami memukul atau melakukan kekerasan Fisik terhadap ART dinyatakan Hoak. Berdasarkan BAP dan keterangan klien kami, tidak pernah terjadi pemukulan apalagi pemaksaan makan kotoran anjing.

Klien kami memaksa ART untuk memakan kotoran anjing dan air closet adalah fitnah, hal tersebut karena tidak rasional.

Terhadap pemberitaan bahwa klien kami tidak membayarkan Gaji ART dibantah Kuasa Hukum, klien menjelaskan telah mentransfer sebagian gaji ke orang tuanya di kampung, sesuai instruksi tantenya yang berinisial R, sisa gaji akan dibayarkan setelah menyelesaikan masa kontrak.

Kami percaya bahwa Masyarakat Indonesia sudah sangat cerdas dan lebih objektif, dalam menyimak berita yang belum tentu benar apalagi sumber berita itu sepihak dan tendensius, jelas kuasa hukum dalam klarifikasi perkara Roslina.

Surat klarifikasi ini resmi diterbitkan di Batam, pada tanggal (30/06/25) dan ditandatangani oleh Roslina selaku Narasumber dan Tim Penasehat Hukum (PH), Kantor Hukum NRPA & Partners, diantaranya : Nixon Sihombing, Perjuangan Sihombing, SH., Ariesmond Bramuly Hutagalung, S.H., Dwi Amelia Permata, S.H., dan Wan Harry Sanjaya, S.H. (r/Wati Sgn)

-