Kantongi 10 Paket Sabu, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

187

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria berinisial ESD alias Pendi (41), ditangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi atas kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tebinggtinggi pada Selasa lalu (23/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap ESD alias Pendi terkait kasus tindak pidana Narkotika, hal ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya pada media, Kamis (24/5).

”Benar, ESD alias Pendi telah ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, ia merupakan warga Jalan Letda Sujono, Lingkungan II, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi,” kata AKP Agus.

Diungkapkan Kasi Humas, ESD alias Pendi ditangkap petugas atas maraknya peredaran narkoba dan adanya informasi masyarakat, sehingga petugas melakukan investigasi dan penyelidikan ke TKP yang diinformasikan itu, dimana sudah kerap kali terjadi transaksi narkoba, ungkap Agus.

Kemudian, lanjut Agus bahwa pada saat petugas melakukan penyelidikan dan berada di TKP Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, disana petugas melihat ada seorang pria dipinggir jalan yang dicurigai sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi sabu, sehingga petugas langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadapnya.

”Saat itu petugas menemukan barang bukti paketan sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan berat 1,36 gram serta 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong bekas dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong serta 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop yang ketika ditemukan petugas sedang dalam penguasaan pelaku,”

Selanjutnya, setelah mendapati adanya barang bukti sabu dari pelaku, petugas pun menginterogasinya dan diketahui bahwa pria itu adalah ESD alias Pendi sama persis dengan nama yang sudah dikantongi petugas dari informasi masyarakat sebelumnya. Pelaku juga mengakui kalau semua barang bukti yang ditemukan benar miliknya, sehingga petugas pun langsung membawanya beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi agar dilakukan proses pemeriksaan dan perkaranya lebih lanjut.

”Kini ESD alias Pendi sudah ditahan dan atas perbuatannya itu, ia akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Terang Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)

Artikulli paraprakPemda Aceh Singkil Buka Lelang 5 Paket Proyek yang bersumber Dari DAK, DOKA dan APBK Tahun 2023
Artikulli tjetërLantik 64 Pejabat Administrator dan Pengawas, Edy Rahmayadi Terus Ingatkan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis