KAB TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Warga Desa Patrasana yang berada disekitaran proyek Waterpark mengeluhkan dampak banjir yang terjadi pada Kades, Jum’at (13/05/2022).
Adanya Proyek Waterpark dikatakan Sobri selaku Kades Patrasana telah menimbulkan dampak bagi masyarakat (12/05).
“Adanya kerusakan fasos fasum berupa saluran air dan pemapasan tanggul oleh pengusaha Waterpark telah menimbulkan dampak banjir pada warga sekitar, keluhan keluhan warga sudah tampung dan sudah saya sampaikan pada Nyonya LWJ, ee tapi beliau malah memblokir whatsApp saya, saya harap fasos fasum yang telah dirusak agar dikembalikan seperti semula dan diperbaiki, berikan kompensasi pada warga, saya belum ada niat untuk lapor polisi walau jelas ada unsur pidana, sudah disarankan oleh Pak Dwi dari Polda agar buka LP, saya masih tunggu iktikad baik Nyoya LWJ, kami disini sebagai Tuan rumah, kiranya Nyonya LWJ dapat ber-etika”terang Kades Patrasana dihadapan Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten.
Menanggapi hal ini Fahrur Rozi menegaskan “Secara prinsip proyek tersebut harus sesuai dengab syarat ketentuan yang dituangkan dalam AMDAL, harus juga memiliki izin alih fungsi lahan, harus memiliki AMDAL, izin lingkungan, dan lain lain yang diperlukan, Demand yang direncanakan meski diketahui oleh pemberi izin lingkungan dan tokoh masyarakat Patrasana, sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan”tuturnya.
Pada sore ini (13/05), Fahrur Rozi mengaku telah berkomunikasi Ny LWJ, menurutnya Ny LWJ bersedia untuk hadir di Kecamatan Kresek “ya nanti saya cek di DPMTSP soal izinnya, sore ini saya sudah komunikasi dengan Ibu LWJ, beliau siap hadir dengan catatan di undang resmi oleh Pak Camat Kresek”tuturnya. (Sunar/Tio)