Kabid HI Disnaker Kab Tangerang, Selesai Didemo Kini Dilaporkan Ke Polisi

412
Perwakilan LSM dan ORMAS, selesai membuat laporan di Polres Tangerang.

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Meskipun sudah menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan kantor Bupati Tangerang Banten pada 26 Juni 2023 lalu, lantaran pernyataan Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti yang dinilai telah menuding keberadaan LSM dan ormas sebagai pemicu perusahaan tak nyaman, hengkang hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan.

Polemik itu masih terus memanas hingga berujung pada laporan kepihak Kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten.

“Hari ini kami lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung bersama ALTAR resmi membuat laporan polisi di Polresta Tangerang,” ungkap Rahmat Tullah Panglima Badak Banten yang didampingi oleh para punggawa LSM dan Ormas di Mako Polresta Tangerang, Jumat (30/06/2023).

Kata pria yang disapa Kubil ini, agar permasalahan ini tidak menjadi presepsi liar di masyarakat, dan permohonan maaf itu tidak menggugurkan atau menghalangi proses hukum, maka dari itu pihaknya bersama ALTAR dan Ormas saat ini sedang menempuh upaya hukum.

“Atas persoalan ini, kami sepakat bersama ALTAR untuk membuat laporan Kepolisian, kita kawal proses hukum nya, dan kami menduga keras bahwa pernyataan Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang itu memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Sementara itu salah satu punggawa ALTAR Ahmad Suhud yang ikut mendampingi sejumlah pentolan LSM dan Ormas membenarkan bahwa sejumlah LSM dan Ormas yang diwakili oleh ormas Badak Banten telah melaporkan Desyanti Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang ke Kepolisian Resor Kota Tangerang atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang telah menimbulkan rasa kebencian atau kegaduhan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 jo. Pasal 45A pasal 2 UU ITE dan atau 27 ayat 3 atau menyebarkan berita bohong dan kabar tidak pasti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1964 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan, sebagaimana dalam Pasal 156 a KUHP,” jelasnya.

Diketahui, dampak dari pernyataan pihak Dinas Tenaga Kerja melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Tangerang itu mengundang reaksi publik dengan memberikan komentar yang kurang sedap alias komentar miring terhadap keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas).

komentar yang tak sedap itu bermunculan di kolom komentar pada tayangan berita dengan headline “Disnaker Kab. Tangerang Tuding LSM dan Ormas Pemicu PHK di Pabrik” sehingga mengundang amarah dari para pegiat sosial kontrol. (Red).

Artikulli paraprakRayakan Idul Adha 1444 H, SMSI Sumut Bagikan Daging Kurban
Artikulli tjetërHadir Di Tengah Masyarakat, Satgas Yonif 725/Woroagi Laksanakan Karya Bakti dan Kibarkan Merah Putih