Johannes H Hutagalung: Pecat Oknum Guru Dugaan Pelecehan Seksual

285

MEDAN ketikberita.com | Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum LS salah satu guru SMP N di Medan teehadap 5 siswanya menjadi perhatian serius kalangan DPRD Medan. Seperti sorotan anggota DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung S Sos minta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan supaya menindak tegas oknum guru tersebut. Sebab, tindakan becat itu tidak boleh ditolelir karena telah merusak mental anak dan citra pendidikan.

“Kita harapkan Disdik Medan bertindak tegas dan pecat oknum guru bila terbukti berbuat bejat terhadap siswinya, ” tegas Johannes Hutagalung (foto) yang bergabung di Komisi II DPRD Medan membidangi pendidikan itu, Selasa (6/12/22)

Untuk saat ini kata Johannes, oknum guru dimaksud jangan diperlihatkan lagi disekolah. Karena apabila terlihat para siswa akan berdampak buruk terutama mental anak.

Sedangkan kepada pihak Kepolisian, Johannes berharap supaya dilakukan proses

Sama halnya kepada Polisi, Johannes berharap supaya melakukan proses secepatnya. Mengungkap kejadian dengan baik. “Kita berharap tidak ada interpensi kepada Polisi hingga dapat melakukan proses dengan baik,” ujarnya.

Seperti diketahui, 5 orang siswi SMPN di Medan diduga mengalami tindakan pelecehan oleh oknum guru berinsial LS.

Kasus itu dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.

Guru yang disebut-sebut mengajar mata pelajaran olahraga SMPN Medan itu, dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswinya.

Orangtua salah satu korban FK menyebut dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan sekolah.

” Kami baru siap membuat laporan ke Polrestabes Medan, nanti mau visum juga,”kata FK, orangtua salah satu korban, Sabtu (3/12).

Adapun modus guru SMP berinisial LS, dengan cara memanggil para siswi, lalu memeluk dan meraba-raba bagian intim korbannya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mulai memproses dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMPN Medan berinisial LS, terhadap lima orang siswinya.

“Sudah kita terima laporannya,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (5/12/2022)

Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari laporan orang tua korban, dan proses pemeriksaan sedang berjalan. (er)

Artikulli paraprakDugaan Pelecehan Lima Siswi Di SMP Negeri Medan, Robi Barus Desak Polisi Lakukan Pengusutan Secara Tuntas
Artikulli tjetërBelasan Rumah Hancur di Belawan, DPRD Desak Polisi Tangkap Pelaku Tawuran