P. SIANTAR (Sumut) ketikberita.com | Pada tanggal 25 januari 2023, Ratusan orang diduga merupakan security PTPN III Unit Kebun Bangun pada pukul 10.08 Wib Medatangi rumah rumah masyarakat, mereka datang dengan membawa batu, kayu, rotan dan belati dikaki kemudian menghancurkan tanaman dan rumah-rumah masyarakat kampung baru, gurila, Kota Pematangsiantar.
Setelah itu ratusan orang yang diduga security tersebut memukuli Tiomerli boru Sitinjak (Ketua Forum Tani Sejahtera) hingga wajah dan mata tiomerli bengkak dan lebam. kemudian security memukuli masyarakat lainnya dan melempari warga dengan tanah dan batu dan kayu kearah masyarakat dan kerumah rumah masyarakat, yang mengakibatkan banyak masyarakat yang terluka terkena lemparan dan rumah rumah warga rusak.
Beberapa masyarakat dan mahasiswa juga dikeroyok hingga mengalami Luka dan terjadi pengerusakan terhadap sepeda motor mahasiswa diduga pelakunya security PTPN III.
Beberapa mahasiswa yang di pukuli adalah mahasiswa yang selama ini turut bersolidaritas mendukung perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan masyarakat. Selama ini para mahasiswa mahasiswa tersebut selain melakukan pendampingan dengan masyarakat diketahui mahasiswa tersebut juga mengadakan progam pendidikan gratis bagi masyarakat sesuai dengan tri darma perguruan tinggi.
Akibat peristiwa ini puluhan masyarakat dan mahasiswa terluka, anak anak ketakutan di bawah lemparan kayu dan batu dan ada security yang membawa belati di kaki.
Saat ini masyarakat kampung baru kelurahan gurila Kota Pematangsiantar, saat ini berada di polres Pematangsiantar dan Polsek Martoba untuk membuat laporan Pengaduan, masyarakat di dampingi oleh Front Gerilyawan Siantar dan Pengacara Masyarakat: Gibson Aruan, Alwi Siregar dan Agusman Silaban.
Adapun korban yang melapor :
1.Tiormerli Sitinjak (54 Thn) Ketua Futasi
2.Selvia Ramadhani (30 Thn) Masyarakat
3.Denara Sihotang (20 Thn) Masyarakat
4.Vio (11 Thn) Anak Anak
5.Tiurlina Sihombing (40 Thn) Masyarakat
6.Wirtawati Sitanggang (33 Thn) Masyarakat
7.Mario gloryes situmorang (27 THN) Mahasiswa
Front Gerilyawan Siantar dan Pengacara Masyarakat mendesak Kapolri mengambil alih kasus ini karena kami menganggap Polresta Pematangsiantar tidak mampu menjaga keamanan masyarakat Kota Pematangsiantar, karena sudah berulang kali pihak PTPN III melakukan tindak pidana kekerasan terhadap masyarakat kita Pematangsiantar.
Sementara itu, Kapolsek Siantar martoba AKP Manaek Ritonga, saat dikonfirmasi lewat aplikasi Whatsappnya membenarkan STTLP ( Surat Tanda Terima Laporan Polisi), Kamis (26/1/2023). (red)