Intens Beritakan Kerjaan PUPR Kota Serang, Nomor WhatsApp Awak Media Diblokir PPTK

1004

SERANG (Banten) ketikberita.com | Kegiatan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di jalan Nyapah – Silebu, Kecamatan Walantaka, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang diduga dalam pelaksanaannya banyak abaikan juklak juknis.

Pasalnya pantauan ketikberita.com di lokasi kegiatan, melihat material batu yang digunakan sejenis batu boldas, dan tidak hanya itu, pemasangan batu terlihat berongga terkesan tak tertutup material adukan semen di bagian tengah, dan lebih mirisnya lagi, pemasangan PIP (papan informasi proyek) hanya menempel di sebatang pohon, padahal sebagaimana kita ketahui bersama, untuk PIP sendiri ada anggarannya. Tidak layak jika PIP hanya ditempelkan begitu saja dibatang pohon.

Saat di konfirmasi kepala tukang sebut saja Wandi, di lokasi, mengatakan bahwa dirinya tak mau kalau diatur-atur sama konsultan pengawas.

“Kalau saya mah di atur-atur sama konsultan pengawas, ngeladeni (red-gak ada urusan) mendingan pulang, tapi kalau sama pelaksana mah iya sesuai aturan.Kalau minta nomor telpon pelaksana, saya tidak punya, paling kalau habis material orangnya langsung ke sini, kalau untuk konsultan pengawas dan pelaksana datang nya seminggu dua kali pak,” Ucapnya, Jum’at, (25/03/2022).

Ketikberita.com ,Senin 28/03/2022 melalui pesan whatsApp coba konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK DPUPR) Kota Serang, Heriyanto, sangat disayangkan, hingga berita ini tayang masih ceklist satu saja,ada dugaan nomor whatsApp awak media telah di blokirnya.

Sejumlah awak media mengeluhkan hal yang sama, nomornya di blokir oleh Heriyanto.
Ada apa dengan DPUPR Kota Serang.? mungkin kalimat tanya seperti itu yang memenuhi benak awak media.

Sampai berita ini tayang, belum ada yang dapat di konfirmasi, baik dari pelaksana maupun pihak konsultan pengawas.

Untuk diketahui kegiatan penyelenggaraan pembangunan TPT Nyapah Silebu, Kecamatan Walantaka, denga nomor kontrak: 620/01/TPT NYAPAH-SILEBU/SPK/BM-DPUPR/2022,Tanggal kontrak: 17 Maret 2022,dengan anggaran: Rp.199.466.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah)
Waktu pelaksanaan: 30 hari kalender,sumber anggaran APBD Kota Serang TA 2022,yang di laksanakan oleh, CV. TIARA CITRA ABADI dengan Konsultan Pengawas CV. SPEKTRUM TRITAMA PERSADA. (Tis/Ys)

Artikulli paraprakMusrenbang RKPD Tahun 2023, Pemko Gunungsitoli Implementasikan 4 Prioritas
Artikulli tjetërBabinsa Bersama Petani Bersihkan Gulma Tanaman Padi