Intan Noviani, Buron Kasus Kekerasan Anak Ditangkap di Cirebon

5

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil menangkap Intan Noviani binti Ahmad Hidayat, seorang terpidana perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) di sebuah rumah di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Intan diketahui merupakan terpidana dalam perkara kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menyampaikan Intan Noviani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sejak putusan dijatuhkan, Intan menghilang dan berstatus buron selama kurang lebih 10 bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim TABUR.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan para terpidana menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (mir)

-