Ini Syarat Penyelesaian Kasus Hukum Lewat Musyawarah Peradilan Restoratif

589

ACEH TAMIANG ketikberita.com | Saat meresmikan Rumah Keadilan Restoratif Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, kepada Bupati Aceh tamiang, Mursil, SH, M.Kn, Kepala Kejaksaan Negeri, Agung Ardyanto menerangkan, Rumah Keadilan Restoratif Justice ini merupakan pelayanan dalam upaya menegakkan keadilan yang hakiki.

“Kejaksaan mengupayakan tidak ada merasa disakiti, tidak ada yang merasa dirugikan melalui proses keadilan restoratif ini,” tegas Agung.

Kepada Bupati, unsur Forkopimda, Ketua dan sejumlah anggota MAA, Camat dan unsur Forkopimcam, serta aparatur kampung se-kecamatan, Agung menerangkan, mulai tahun ini ada empat perkara yang sudah dihentikan tuntutannya, setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Adapun Kasus tertentu yang mendapat atensi tindak pidana ada 4 kategori yakni; 1) Pelaku baru dan atau pertama kali; 2) Tindak pidana tidak lebih dari lima tahun; 3) Kerugian tindak pidana tidak melebihi dari Rp. 2,5 juta.

“Yang keempat, yang paling penting dan utama ada pemaafan dari pelapor atau korban dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga bisa terjadi musyawarah, kemudian harmonis kembali sebagaimana kondisi semula, sebelum terjadinya tindak pidana tersebut,” tutur Agung merincikan.

Dijelaskan, penyelesaian perkara di Rumah Keadilan Restoratif akan melalui serangkaian mekanismenya uji coba terlebih dahulu.

“Mulai dari tahap persiapan, musyawarah hingga nantinya pelaksanaan permintaan atau permohonan penghentian tuntutan kami disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kajagung,” sambungnya lagi.

Proses penyelesaian perkara, lanjut Agung, tidak hanya di kami (kejaksaan –red), namun juga di kampung. Ini karena yang memahami situasi dan kondisi di Kampung adalah Datok Penghulu bersama para perangkat kampung, Bhabinkamtibmas dan Poldes dalam menangani perkara di tingkat Kampung.

“Kejaksaan berharap gunakan rumah ini, untuk menyelesaikan permasalahan apapun itu, bahkan sampai permasalahan yang bernuansa pelanggaran ataupun kejahatan ringan,” tutupnya.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, saat memberikan sambutan peresmian Rumah Keadilan Restoratif mendorong penyelesaian kasus hukum ringan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).

“Perkara/permasalahan hukum ringan kita selesaikan di tingkat kampung saja, tidak perlu lagi melalui proses yang begitu panjang, yakni melalui kepolisian dan kejaksaan yang berujung pada putusan pengadilan,” sebut Bupati.

Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai keadilan restoratif (restorative justice). Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

Pendekatan penyelesaian kasus ringan dengan terobosan tersebut didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Tampak Hadir pada kegiatan ini, unsur Forkopimda, Ketua MAA Abdul Muin beserta jajaran, Camat besama unsur Forkopimcam Karang Baru, dan para Datok Penghulu beserta perangkat kampung dalam wilayah Kecamatan Karang Baru. (ABS)