Ingin Transaksi Sabu, Buruh Harian Keburu Diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

67

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang buruh harian lepas berinisial GRP (37) beralamat di Perumnas Bagelen Kota Tebingtinggi. GRP sendiri ditangkap Sat Narkoba lantaran diketahui akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dipinggiran rel kereta api, Jumat (26/04/2024).

Dalam keterangannya, Minggu (28/04/24), Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengungkapkan semula petugas Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang semakin resah akan pergerakan pelaku beberapa waktu sebelumnya. Menanggapinya, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Dihari Jumat siang (26/04/2024), petugas menyusuri rel kereta api yang ada disekitaran Jalan Abadi Kelurahan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi. Saat itu petugas melihat pelaku seorang diri sedang berdiri dipinggiran rel. Petugas pun menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pakaian pelaku.

“Hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 1,77 gram dari tangan pelaku, plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk sekop dan uang tunai”, ungkap Kasi Humas.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu itu miliknya dan keberadaan pelaku dipinggiran rel kereta api untuk melakukan transaksi. Namun sebelum melakukan transaksi, dirinya keburu ketangkap petugas Sat Narkoba. Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ar)

Artikulli paraprakSPKT Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pencurian Dalam Keluarga
Artikulli tjetërPansus LKPJ Ingatkan Pemkot Tangerang Serius Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD