Inflasi Tertinggi Terjadi di Kabupaten Karo Sebesar 5,37 Persen

67

MEDAN ketikberita.com | Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Karo sebesar 5,37 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,05 dan terendah terjadi di Kota Gunungsitoli sebesar 3,51 persen dengan IHK sebesar 105,89, terjadi pada Pada Mei 2024.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Nurul Hasanudin dalam rilis resmi Berita Statistik di Kantor BPS Sumut Jalan Asrama Medan Senin (3/6/2024).
Dikatakannya, pada Mei 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Sumatera Utara sebesar 4,26 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,10.

“Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks seluruh kelompok pengeluaran,” kata Hasan.

Kelompok pengeluaran itu yakni kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 9,97 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,33 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,53 persen.

Kemudian kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,85 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,73 persen; kelompok transportasi sebesar 0,80 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,14 persen.

Pada Mei 2024, inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Karo sebesar 5,37 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,05 dan terendah terjadi di Kota Gunungsitoli sebesar 3,51 persen dengan IHK sebesar 105,89.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Nurul Hasanudin dalam rilis resmi Berita Statistik di Kantor BPS Sumut Jalan Asrama Medan Senin (3/6/2024).

Dikatakannya, pada Mei 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Sumatera Utara sebesar 4,26 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,10.

“Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks seluruh kelompok pengeluaran,” kata Hasan.

Kelompok pengeluaran itu yakni kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 9,97 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,33 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,53 persen.

Kemudian kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,85 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,73 persen; kelompok transportasi sebesar 0,80 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,14 persen. (red)

Artikulli paraprakGelar Halal Bihalal : Ketua Umum PB PAPDI Resmikan Gedung Rumah PAPDI Banten
Artikulli tjetërFraksi PKS DPRD Medan Soroti SILPA, Retribusi Parkir Hingga Realisasi Pokir