Gugatan Prapid Ditolak, Hakim Tunggal PN Tebing Tinggi Beri Putusan Sesuai Harapan Korban

48

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi kembali menggelar sidang Praperadilan (Prapid) terhadap termohon Polres Tebingtinggi dengan pemohon MF yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh pihak termohon. Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Zephania di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Jalan Merdeka kita setempat, Selasa (5/11/2024).

Sidang praperadilan hari ini merupakan sidang terakhir yang ke 7 dan sangat menyita perhatian masyarakat luas di Kota Tebingtinggi. Hari ini Hakim tunggal yang menangani perkara ini akan membacakan putusan terhadap perkara yang dimohonkan pemohon MF. Adapun putusan yang dibacakan Hakim unggal Zephania yakni menolak seluruh permohonan tersangka cabul MF dalam sidang praperadilan terhadap Polres Tebingtinggi, putusan itu tertuang dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Tbt.

Setelah putusan dibacakan Hakim Zephania, terlihat suasana penuh haru dari korban atau pelapor atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TTKS), berinisial RNSM. Ia sangat bersyukur dan berterima kasih kepada hakim yang telah memberikan putusan yang terbaik untuk kasus yang sedang dialaminya.

“Hasil putusan hakim Zephania yang telah dibacakan tadi, menyatakan bahwa permohonan prapid dari pemohon MF tidak terbukti, maka ditolak dan pemohon dalam hal ini tidak menang,” ucap korban dengan penuh haru.

Lanjutnya, saya sangat senang, akhirnya hakim memang betul, putusan ini yang terbaik dari Tuhan, untuk bapak hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi, terimakasih sudah sesuai peroses prosedur penangkapan berpihak kepada saya selaku korban karena dicabuli oleh MF,” ujar korban lagi.

Menurutnya, tersangka MF berusia 23 tahun itu layak mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan yakni mencabuli dirinya hingga mengandung dengan usia kandungan sekarang sudah enam bulan.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, MF ditangkap Polres Tebingtinggi pada Sabtu 28 September 2024, di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba atas laporan RNMS atas dugaan pencabulan dengan laporan polisi LP/389/VIII/2024.

Sementara MF melalui orang tuanya MDF merasa penangkapan itu menyalahi aturan. MDF pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mem prapidkan Polres Tebingtinggi ke Pengadilan Negeri Tebingtinggi untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dijalani anaknya. (ar)

Artikulli paraprakBawa Indonesia ke Posisi 4 IATC 2024, Modal Ramadhipa Tampil Kencang di Seri Penutup ARRC
Artikulli tjetërPemilik Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Dari Perkebunan Sawit