Gondrong Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Disebuah Gubuk Atas Kepemilikan Sabu

277

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | HE alias Gondrong, laki-laki (35), ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara atas kepemilikan narkoba jenis sabu, pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 17.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan persnya, Jum’at (18/11), telah membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria pemilik narkoba jenis sabu.

”Benar, personil Satres Narkoba telah menangkap seorang pria berinisial HE alias Gondrong atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada saat pelaku berada disebuah gubuk belakang pabrik arang, tepatnya di Jalan Karya Gang Matahari, Lingkungan III Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi,” ucap Agus.

Disebutkan Kasi Humas pelaku HE alias Gondrong merupakan warga Jalan Wiraswasta Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan kota setempat. Saat dilakukan penangkapan terhadapnya, petugas mendapati atau menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari penguasaan pelaku HE alias Gondrong.

”Saat itu barang bukti berada tepat dihadapan pelaku yang disimpannya dalam sebuah dompet kecil warna cream sebanyak 1,19 gram dalam 5 bungkus plastik klip transparan dan 2 buah pipet sekop serta uang tunai sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) yang ditemukan petugas dari saku depan celana sebelah kiri pelaku langsung dilakukan penyitaan oleh petugas,” kata Agus.

Masih kata AKP Agus, saat itu petugas juga melakukan interogasi kepada pelaku terkait barang bukti narkoba yang ditemukan dan dihadapan petugas pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga petugas langsung menggelandang pelaku beserta barang bukti narkoba itu ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut, terangnya.

”Atas perbuatannya HE alias Gondrong sudah ditahan dan kepadanya akan dikenakan pasal persangkakan karena telah melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UI RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (Ar)