Gerebek Kampung Narkoba, Polres Tebing Tinggi Umumkan Hasil Penangkapan

433

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara laksanakan kegiatan gerebek kampung narkoba (GKN) dalam rangka memberantas dan memerangi narkoba di wilayah hukumnya. Kegiatan itu telah dimulai sejak Selasa (6/12/2022) dengan menyisir beberapa TKP disekitaran kota Tebingtinggi.

Hal ini dikatakan Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Harto Panjaitan, S.sos, S.H, M.H bersama dengan Kasi Humas AKP Agus Arianto pada saat mengumumkan hasil program GKN dalam konferensi pers di ruang Satres Narkoba Polres Tebinggtinggi pada Jum’at (9/12/2022).

Dijelaskan Wakapolres bahwa TKP pertama dalam kegiatan GKN itu, personel Satres Narkoba bergerak menuju Jalan Ahmad Yani Lingkungan III, Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, tepatnya Selasa (6/12) sekitar pukul 14.30 WIB.

”Disana, personel Satres Narkoba telah mengamankan seorang pria pengangguran berinisial RF (35) yang merupakan warga sekitaran TKP,” sebutnya.

Dilanjutnya, bahwa dari tangan pelaku RF, personel telah berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,99 gram (netto), satu bungkus plastik klip transparan berisikan plastik klip kosong, dua buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan uang tunai sebanyak Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) serta satu unit handphone merk Vivo warna biru.

“Penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku RF dilakukan atas adanya informasi masyarakat yang sangat resah atas tindakan pelaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah,” ungkap Wakapolres.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung ke lokasi dan melakukan penggerebekan serta pengepungan, saat itu petugas melihat seorang pria membuang sesuatu dari jendela.

”Petugas mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya, kemudian menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dibuangnya beserta seluruh barang bukti lain dari penguasaan pelaku RF,” jelas Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring.

Masih dihari yang sama, petugas menyisir TKP kedua yaitu Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti, Kecamaran Bajenis, tepatnya di tengah kebun kelapa sawit, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan pelaku berinisial MMS (37) yang juga merupakan warga sekitaran TKP.

Dari penguasaan pelaku MMS, personel Satres Narkoba telah menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,54 gram, uang tunai lima puluh ribu rupiah, satu dompet warna putih, dua puluh bungkus plastik klip kosong dan dua pipet plastik yang ujungnya runcing,” sebut Wakapolres.

”Kini kedua pelaku telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya, kedua pelaku RF dan MMS akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara, tegas Kompol Asrul Robert Sembiring.

Sementara itu, selaku Kasat Narkoba yang baru di Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H mengatakan bahwa dirinya mempunyai tanggung jawab besar dalam pemberantasan narkoba.

”Saya berkomitmen akan memberantas habis segala peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” tegasnya. (ar)

Artikulli paraprakDukung Keberlanjutan Usaha UMKM, Program Damping Gelar Entrepreneur Most Festival 2022
Artikulli tjetërSetelah Dua Tahun Vakum, Anugerah KIP Sumut Kembali Digelar