TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AH alias Butet (54), warga Jalan Badak, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama Kota Tebinggtinggi, ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebinggtinggi Polda Sumatera Utara tepat saat berada dirumah tempat tinggalnya, Kamis (6/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers, Jum’at (7/10) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang IRT dimaksud.
”Benar, kita telah menangkap seorang IRT berinisial AH alias Butet pada saat melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Kelurahan Bandar Utama Kota Tebinggtinggi,” ucap Kasi Humas.
Pelaku AH alias Butet ditangkap petugas saat berada tepat dirumah tempat tinggalnya, saat itu petugas mendatangi rumah pelaku yang diduga sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu dan pada saat mendatangi rumah tersebut petugas melihat pelaku AH alias Butet melemparkan 1 (satu) buah dompet kecil keluar rumah tepatnya ke arah kandang ayam, kata AKP Agus.
Kemudian, petugas mengambil dompet yang dilemparkan oleh pelaku AH dan membuka dompet tersebut, saat itu petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 8,11 gram dan berat bersih (Netto) 3,31 gram, sebut Kasi Humas.
Tidak hanya itu lanjut AKP Agus, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku AH dan menemukan uang tunai sebesar Rp 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru dan saat petugas menginterogasinya, ia AH telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya, sehingga petugas membawanya ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. terang AKP Agus.
”Kini AH alias Butet telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (Ar)