TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebinggtinggi Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan IRT berinisial Su (23) yang terjadi di ladang ubi Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kegiatan rekonstruksi itu digelar di halaman Mako Polres Tebingtinggi, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H bersama KBO Iptu SPN Siregar, Kanit Ipda Dhimas Abie Thoyib, S.Tr.K dibantu Tim Inafis dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sergai yakni Jaksa Fikri dan Jonathan, Kuasa Hukum tersangka serta keluarga korban, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pantauan media, rekonstruksi di lakukan dengan memasang garis polisi sebagai pembatas dan sebanyak 32 Adegan dibuktikan dalam rekonstruksi tersebut.
Kasat Reskrim Junisar Rudianto Silalahi kepada wartawan melalui Kanit Reskrim Ipda Dhimas AbieThoyib usai rekonstruksi kasus digelar menjelaskan bahwa sebanyak 32 adegan yang dibuktikan pada rekonstruksi kasus tersebut dan ini sudah sesuai dengan keterangan tersangka MRP alias Riski (19) yang menjadi pelaku pembunuhan, kata Ipda Dhimas.
Dilanjutnya, rekonstruksi kasus ini dilakukan menggunakan peran pengganti dari personil Sat Reskrim untuk menggantikan pemeran tersangka dan juga pemeran korban dan tahapannya dimulai dari rumah tersangka sampai mereka pergi ke Kota Siantar dan kembali lagi ke Kota Tebingtinggi hingga sampai ke TKP ladang ubi tempat tersangka melakukan eksekusi terhadap korban, sebut Ipda Dhimas.
Kemudian lanjutnya lagi, saat tersangka dan korban sampai di TKP ladang ubi, pelaku mengatakan kepada korban akan mengambil buah manggis yang ada disekitar lokasi, disana tersangka meminta korban menunggu karena pelaku hendak buang air kecil dengan posisi membelakangi korban, setelah itu ia menghampiri korban dari belakang dan langsung memiting leher korban dengan tangan kanannya hingga korban lemas kemudian mendudukkannya.
Selanjutnya, tersangka menggambil tali tas dari saku celananya yang sudah dibawanya dari rumah dan melilitkan tali tas tersebut ke leher korban sebanyak 2 (kali) putaran, sehingga korban tak berdaya. Tersangka juga mencoba memastikan apakah korban masih bernafas dengan memeriksa saluran pernafasan yakni hidung korban dengan jari tangannya.
”Saat tersangka yakin korban sudah tak bernyawa, lantas ia langsung mengambil barang – barang milik korban yakni handphone yang ada di tas milik korban dan 1 (satu) unit Sepeda Motor beserta kuncinya dan melucuti stiker merek Sepeda Motor tersebut beserta plat Nomor Polisi, kemudian tersangka pergi meninggalkan korban di TKP tersebut,” ungkap Ipda Dhimas.
Sebelumnya kasus pembunuhan Ibu muda ini sudah dilaporkan suami korban yakni Dicky Suhendra ke Polres Tebingtinggi setelah ia mengetahui adanya penemuan jasad Mrs X di ladang Ubi dan memastikan beberapa barang bukti yang ditemukan sama persis dengan milik istrinya, laporan itu disampaikan suami korban pada Selasa, (6/6/2023) lalu.
Berdasarkan keterangan suami korban, saksi-saksi dan beberapa bukti-bukti yang menguatkan akhirnya Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka MRP alias Riski yang kala itu diduga sebagai pelaku.
Dimana beberapa hari sebelum ditemukan tewas, korban dan tersangka sempat berhubungan lewat Facebook dan Messengger untuk menanyakan pekerjaan yang di iklankan tersangka di aplikasu Facebook, sehingga suami korban dan petugas menaruh curiga pada MRP alias Riski dan mencari keberadaannya yang diketahui sedang bersembunyi di Provinsi Riau tepatnya di Kota Dumai. (ar)