Gelar Razia Gabungan, Polres Tebing Tinggi dan UPT Samsat Upayakan Kepatuhan Pajak Kenderaan

32

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Polres Tebing Tinggi bersama UPT Samsat Tebing Tinggi dan Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi melaksanakan razia gabungan terpadu, bertempat di Jalan Diponegoro Kota Tebing Tinggi, Selasa (10/12/2024).

Sebanyak 20 personel gabungan terlibat dalam operasi ini, terdiri dari 10 personel Polri, 8 personel Dispenda, dan 2 personel Jasa Raharja. Razia difokuskan pada pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan pembayaran pajak tepat waktu dan menindak pelanggaran lalulintas secara kasatmata.

Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan kendaraan yang diduga belum melunasi kewajiban pajak. Para penunggak pajak diarahkan untuk segera melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Keliling yang tersedia di lokasi. Selain itu, petugas juga membagikan brosur tentang program pemutihan pajak kendaraan kepada pengguna jalan raya.

Menurut Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Agnis Juwita, razia ini tidak hanya bertujuan untuk melakukan penindakan saja, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. “Razia gabungan ini berhasil menjaring 13 berbagai pelanggaran, termasuk pengendara yang belum membayar pajak kendaraan dan pelanggaran lalu lintas lainnya”, ucap Kasat Lantas.

Selanjutnya, barang bukti berupa dokumen kendaraan dan surat tilang diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut. Polres Tebing Tinggi berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalulintas dan kewajiban pajak kendaraan, demi terciptanya ketertiban dan kelancaran di jalan raya. (ar)

Artikulli paraprakCooling System Polres Tebing Tinggi Gun Ciptakan Situasi Aman
Artikulli tjetërTimbun Jalan Berlubang, Polres Tebing Tinggi Cegah Terjadinya Kecelakaan