MEDAN ketikberita.com | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin menekankan pentingnya setiap KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan kronologi tahapan rekapitulasi, serta menyusun matriks potensi masalah.
“Hal ini diharapkan dapat membantu KPU menghadapi potensi perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan lebih terstruktur, “ucapnya pada Rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyelesaian perkara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diselenggarakan pada tanggal 19 – 20 Desember 2024 di Hotel JW Marriott Medan.
Rakor tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh El Suhaimi, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan Mufti Ardian, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara.
Adapun peserta dalam Bimtek tersebut adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Staf Subbag yang membidangi Hukum KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara. (red)