TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Kapolres Tebingtinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang, Kasi Humas Iptu Mulyono dan KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus terbaru yang ditangani Sat Reskrim selama kurun waktu bulan Oktober 2024 di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Senin (28/10/2024).
Dalam acara ini, Kapolres menyampaikan rincian kronologi kasus, barang bukti yang berhasil diamankan, serta identitas tersangka yang telah ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Sebanyak 3 kasus kriminal diantaranya pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 kasus dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kasus berhasil diungkap Polres Tebingtinggi.
“Untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Pulau Samosir, dengan barang bukti handphone yang diambil paksa oleh seorang pelaku berinisial A alias Angga (22) dari tangan korban pada 12 Oktober 2024 lalu. Dan pelaku berhasil ditangkap petugas Kepolisian pada 18 Oktober 2024”, jelas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres memaparkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pada Rabu (23/10) dengan 2 pelaku yaitu DST alias Adek (31) dan MAS alias Komeng (31). Keduanya berhasil ditangkap Kepolisian usai diketahui melakukan pencurian di Perguruan H. Juanda pada Selasa (05/03) lalu dengan total kerugian senilai Rp. 43 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa mereka juga pernah melakukan aksi pencurian di SD Negeri 163078 pada Senin (21/10), dengan total kerugian senilai Rp.3 juta.
“Jadi ada 3 pelaku pencurian berhasil diamankan, dengan 3 lokasi yang berbeda pula. Dan untuk ketiga pelaku merupakan warga Kota Tebingtinggi”, jelas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tebingtinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan. Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui tindakan mencurigakan atau pelanggaran hukum. (ar)