TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | MR alias Roni, Lk (29) berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebinggtinggi pada Selasa (9/5/2023) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan terhadap MR alias Roni terkait kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini dibenarkan Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media dalam keterangan persnya, Kamis (11/5) siang di Mako Polres Tebingtinggi.
Disebutkan bahwa pelaku MR alias Roni merupakan warga Dusun III Kuta Pinang Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
”Ia ditangkap petugas saat sedang duduk di kebun ubi yang tak jauh dari tempat tinggalnya,“ kata AKP Agus.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku MR, petugas langsung menggeledahnya dan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1,63 gram.
Selain itu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) plastik assoy warna hijau, 1 (satu) potongan kain warna merah, 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) pipet plastik runcing, 1 (satu) mancis warna orange dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam milik MR juga diamankan petugas, ungkap Kasi Humas.
Dilanjutnya, petugas pun melakukan interogasi terhadap pelaku MR dan menanyakan semua barang bukti yang ditemukan, saat itu MR mengakui dan menjawab semua itu benar miliknya, sehingga petugas membawa MR dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
”Kini MR alias Roni sudah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Kepadanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)