Gegara Sabu, Pria Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Saat Menunggu Pembeli

115

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Berbekal informasi masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran gelap Narkoba dan menyampaikan kepada petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi, akhirnya seorang pria inisial DS alias Bondan (38), berhasil diringkus bersama barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu dalam penguasaannya, tepatnya Jum’at (15/9/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan kepada media pada Rabu (20/9), membenarkan adanya penangkapan dimaksud.

”Benar, petugas Satres Narkoba telah meringkus seorang pria berinisial DS alias Bondan saat sedang berada di halaman bengkel sepeda motor yang tak jauh dari tempat tinggalnya, yaitu di Dusun V, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)” sebut AKP Agus.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa sebelum melakukan penangkapan pelaku, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan, sehingga mengetahui keberadaa pelaku yang diduga sedang menunggu pembeli di depan sebuah bengkel sepeda motor, lalu petugas meminta Kepala Dusun untuk mendampingi.

”Saat hendak menangkap pelaku, petugas yang didampingi Kepala Dusun setempat langsung memperkenalkan diri sebagai Polisi dan membekuk pelaku” ucap AKP Agus.

Lanjut Kasi Humas, petugas langsung dengan sigap melakukan penggeledahan badan, pakaian dan sekitaran TKP, sehingga berhasil menemukan barang bukti Sabu-sabu dalam sebuah kotak rokok merk Surya sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan total berat 2,91 Gram serta 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong ditemukan dihadapan pelaku tepatnya di atas tanah, kata Agus.

Masih kata Agus, petugas juga menemukan uang tunai sejumlah Rp.175 000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) saat menggeledah saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku, ungkap Agus.

Kemudian sambung Agus, petugas menanyakan kepada pelaku atas semua barbut yang ditemukan dan pelaku tak bisa mengelak hingga mengakui bahwa barang barbut yang ditemukan adalah miliknya, lalu petugas membawanya beserta seluruh barbut tersebut ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.

”Kini pelaku sudah ditahan, kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)