Gegara Sabu, Pria Asal Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Yos Sudarso

183

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Nasibnya kurang beruntung, seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus berurusan dengan personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi lantaran memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu.

Pelaku ditangkap pada Minggu (6/8/2023) dini hari lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, saat berada saat berada dipinggir jalan, tepatnya di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurauan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kepada media, Selasa (8/8/2023) malam, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan personel Sat Narkoba terhadap seorang pria berinisial Ja (49), terkait kasus Narkotika jenis Sabu-sabu, katanya.

Dijelaskan Kasi Humas, pelaku Ja adalah warga Dusun II, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai dan berdasarkan keterangannya, pelaku merupakan lulusan sarjana (S1) Ekonomi.

”Namun, apes, pelaku ditangkap petugas lantaran diduga keras memiliki dan membawa Narkotika jenis Sabu-sabu” ucap Kasi Humas.

Dilanjut AKP Agus, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, awalnya petugas mendatangi pelaku dan menanyakan identitasnya. Saat itu, pelaku menyebutkan identitasnya, namun ia sedikit gelisah sehingga petugas yang sudah bersiaga langsung menangkapnya.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian serta disekitaran lokasi dan berhasil menemukan dan mengamankan barbut Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip transparan terbungkus dengan lakban warna hitam, tepat berada di atas tanah didekat pelaku berdiri.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung di dalam saku celana pelaku dan menyitanya sebagai barbut penangkapan, ujarnya.

Ditambahkan Kasi Humas, petugas juga menanyakan kepada pelaku terkait barbut Sabu-sabu yang ditemukan, oleh pelaku telah diakui kalau semua barbut yang ditemukan benar miliknya, sehingga petugas membawanya ke markas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses pemeriksaan dan perkara lebih lanjut.

”Kini pelaku Ja sudah ditahan dan merasakan dinginnya sel tahanan, kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsder Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakDinas SDABMBK Tingkatkan Saluran Drainase Jalan Jermal VII
Artikulli tjetërSekdes Togide’u Diduga Aniaya Penjual Gorengan, Yarni Lase Laporkan Ke Polres Nias