Gegara Sabu, Dua Pria Warga Kabupaten Simalungun Ditangkap Polres Tebing Tinggi

311

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pria warga Kabupaten Simalungun terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari penangkapan itu Sabu-sabu sebanyak 18,82 gram disita sebagai barang bukti.

Kepada wartawan dalam keterangan pers, Senin (5/9/2022) Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pria pelaku tindak pidana narkotika itu.

”Benar, ada dua pria telah berhasil ditangkap petugas, tepatnya Jum’at (2/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB, saat kedua pelaku berada tepat dipinggir Jalan Rao Kel. Pasar Baru, Kota Tebinggtinggi,” sebut AKP Agus.

Dijelaskan Kasi Humas, kedua pelaku dimaksud masing-masing berinisial EH alias Eko (26) warga Jalan Asahan Km.18,5 Huta I, Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun dan JP alias Jody (21) warga Desa Sahkuda Bayu, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, jelas AKP Agus.

Dilanjut AKP Agus bahwa dari penangkapan terhadap EH dan JP, petugas telah mengamankan barang bukti narkotika diduga sabu-sabu dari penguasaan keduanya, yakni sebanyak 19,70 gram berat kotor dan 18,82 gram berat bersih serta 2 unit Handphone merk Infinix dan Oppo, ungkapnya.

Kepada petugas, Dilanjut Kasi Humas lagi, kedua pelaku telah mengakui barang bukti yang ditemukan benar miliknya, sehingga tanpa basa-basi petugas langsung menggiring keduanya ke Mapolres Tebinggtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tegas AKP Agus.

”Kini EH dan JP telah ditahan di Sel Tahanan Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tandas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (Ar)