Gegara 2 Paket Sabu, Warga Sipispis Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

17

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberitacom | Akibat diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang petani berinisial H (56) yang merupakan warga Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya ditangkap aparat Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, tepatnya Selasa dini hari (17/9/2024).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, Rabu (18/9), menyebutkan bahwa pelaku ditangkap petugas pada saat berada dipinggir jalan disekitaran Jalinsum Pematang Siantar – Tebingtinggi, Desa Naga Kesiangan Kabupaten Serdang Bedagai.

“Awalnya petugas merasa curiga akan gerak gerik pelaku yang sedang berdiri dipinggir jalan seorang diri pada Selasa dini hari. Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian dan barang barang milik pelaku. Dari penggeledahan terhadap badan pelaku, petugas berhasil menemukan 2 paket narkotika jenis sabu”, ucap Kasi Humas.

Berdasarkan pengakuan pelaku dilapangan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi, dan saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba”, tandasnya. (ar)

 

Artikulli paraprakSozanolo Telaumbanua Bersama Calon Wali Kota Karya Batee Kunjungi Masayarakat Desa Mo’awo
Artikulli tjetërCalon Wali Kota Gunungsitoli, Karya Batee Memperkenalkan Diri Kepada Masyarakat Desa Mo’awo