KAB. TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Kegiatan galian tanah yang disinyalir tidak mengantongi izin disinyalir bebas beroperasi, hingga sebabkan jalan paving blok rusak, Kamis (14/April 2022)
Dikeluhkan seorang warga setempat berinisial SN, galian tanah yang tepatnya berada di RT 02 Kampung Cipaeh Gebang Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten
“Sejak adanya aktivitas galian tanah, saya selaku warga Cipaeh Gebang sangat terusik, selain bising dan abu akibat lalu lintas mobil, jalan jalan juga kotor akibat ceceran tanah, licin kalau kemarin keguyur hujan, itu paving juga rusak pak”ucap SN.
Memantau jalannya aktivitas galian, Zainal Arif selaku Anggota Kajian dari LSM PENJARA PN Banten mengatakan “sudah saya dokumentasikan sejumlah kerusakan lingkungan yang diakibatkan adanya aktivitas galian tanah, secepatnya saya akan sampaikan hal ini pada DLH, Satpol PP Kabupaten Tanggerang Krimsus Polda Banten, dalam catatan saya ada 5 titik kegiatan galian di Wilkum Polsek Kresek, kok bisa sebebas ini kegiatan galian yang belum mengantongi izin dibiarkan, kok bisa? Apa mungkin direkomendasi, saya curiga dan pastinya Kepala Desa Cibetok tau dampak yang ditimbulkan”terangnya. (Misri/Tio/Ts)