SERANG (Banten) ketikberita.com | Usaha galian tipe C yang diduga belum mengantongi izin kembali dibuka di daerah perbatasan kelurahan Pabuaran dan kelurahan WalantakaTonjong, kecamatan Walantaka, kota Serang.
Pengelola galian nekat walaupun sering mendapatkan protes warga setempat,karena setiap harinya warga harus berurusan dengan debu-debu dikala cuaca panas dan merasakan jalan licin akibat ceceran tanah yang dibawa armada dump truck.
Sebut saja Siti pengguna jalan yang setiap harinya melewai lokasi galian C, Ia merasa terganggu dengan adanya kegiatan galian C tersebut.
” Waduh pak (kepada media-red) serba salah, gak ada hujan mata saya perih terkena debu, ada hujan jalan jadi licin, khawatir terpeleset, “ujar Siti, Rabu (30/11/2022).
Ropi, sang pemilik usaha galian C tidak merespon saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp baik telepon maupun pesan singkat.
Masturo dari LSM Geram Banten, DPC Kota Serang meminta kepada APH untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan usaha galian C yang diduga belum mengantongi izin.
” Saya meminta kepada APH khususnya wilayah hukum kota Serang untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan usaha galian C, yang diduga belum mengantongi izin,”tegas Masturo.
Masturo menambahkan, “Jalan ini sering dilewati para Ibu yang mengantarkan anaknya sekolah,juga para buruh pabrik bolak balik diwaktu pagi,sore, hingga malam hari,”lugasnya.
(Tis/Hin)